Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:11 WIB

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

mm Redaksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa.

Pemeriksaan digelar oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (2/6/).

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan tertulis yang diterim Kantor Berita NOA.co.id, 3 Juni 2025.

Menurut Harli, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa pemilihan Chromebook tidak sesuai dengan hasil uji coba teknis sebelumnya. Kajian tim teknis menyatakan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah dengan infrastruktur internet terbatas.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

“Tapi kemudian muncul dugaan adanya pemufakatan jahat untuk tetap mengarahkan pengadaan ke Chromebook,” kata Harli.

Penyidik menduga ada perubahan kajian teknis agar spesifikasi tetap mengarah ke produk Chromebook dengan mengabaikan rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows. Kejagung juga telah menggeledah kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan satu orang berinisial I. Dari ketiganya, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, harddisk, dan ponsel.

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Enam saksi yang diperiksa berasal dari jajaran pejabat pembuat komitmen dan tim teknis program pengadaan teknologi informasi. Pejabat pembuat komitmen yang diperiksa adalah IP, SW, dan NN. Sedangkan dari tim teknis adalah AF, SK, dan IS. Para saksi diminta keterangan seputar pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Program tersebut digagas oleh semasa Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek. Program tersebut menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Meski penyidikan telah naik ke tahap khusus, Harli menyatakan status Nadiem Makarim belum tersangka.

“Belum,” kata dia. Ia memastikan penyidikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk siapa yang mengarahkan tim teknis dan merekomendasikan Chromebook. “Mari kita beri ruang kepada penyidik untuk mendalami peran para saksi.”

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Promosikan Batik ‘Nyan Cap’ di HPN, Ketua Dekranasda Aceh Besar Apresiasi PWI dan IKWI

Daerah

Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan UMP 2026

Daerah

Rumah Hunian Sementara Danantara di Pidie Jaya siap Ditempati

Pemerintah

Bupati Pidie Jaya Safari Ramadhan di Mesjid Kuta Bate Meureudu

Nasional

Dirut BSI : Kami Mohon Maaf & Sedang Berusaha Pulihkan Layanan

Nasional

Apresiasi Kelancaran Pilkada 2024, Mendagri: Beri Kepercayaan bagi Pelaku Usaha

Aceh Barat

Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Kunker ke Gampong Karang Hampa

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Buka Puasa Bersama Rakan Media Abes