Home / Parlementaria

Jumat, 13 September 2024 - 13:35 WIB

Diduga Cemari Udara, Ketua Pansus Pertambangan DPRA M. Rizal Falevi Kirani: Pihak PT.Mifa Harus Bertanggung Jawab

Redaksi

Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M. Rizal Falevi Kirani. (Foto: Dok Humas/AHI)

Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M. Rizal Falevi Kirani. (Foto: Dok Humas/AHI)

BANDA ACEH – Masyarakat Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, mengadukan keluhannya kepada Panitia Khusus (Pansus) pertambangan DPRA, terkait gangguan kualitas udara diduga dicemari debu batubara ke permukiman warga.

Pencemaran debu batubara ini diduga dari adanya aktivitas pertambangan Batubara yang dilaksanakan oleh PT Mifa bersaudara. Hal ini diakui oleh Ketua Pansus Pertambangan DPRA, M. Rizal Falevi Kirani dalam keterangannya kepada media ini, Jum’at (13/09/2024).

“Kita (Pansus) telah menerima laporan secara resmi dari masyarakat dan dalam waktu dekat akan melakukan kroscek langsung (ke lapangan) serta memanggil pihak PT Mifa Bersaudara,”kata Reza Fahlevi Kirani.

Baca Juga :  Gaji 13 ASN Aceh Besar segera Cair 

Reza Fahlevi menjelaskan, dari laporan disampaikan warga, paparan debu Batubara yang berdampak negatif langsung ke masyarakat diantaranya berupa terjadinya gangguan pernapasan sering terjadi.

Namun, menurut pengakuan warga, permasalahan ini dianggap tidak pernah ada upaya pencegahan yang nyata dari PT Mifa Bersaudara.

“PT Mifa bersaudara seharusnya bertanggung jawab atas kejadian ini dan menghentikan aktivitasnya hingga permasalahan pencemaran ini selesai ditindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk mencegah agar pencemaran udara ini tidak kembali terulang, Tim Pansus Tambang DPRA juga akan meminta pertanggungjawaban langsung kepada pihak perusahaan terkait tata kelola lingkungan pertambangan dan sekitarnya, termasuk meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dipakai sebagai rujukan oleh PT Mifa Bersaudara.

Baca Juga :  Kunker di Kabupaten Aceh Besar, Kajati Aceh Sambangi Kejari Jantho

”Jika dalam kajian nanti ditemukan adanya tindakan yang berlawanan dengan rujukan hukum yang ada maka kita (Pansus Pertambangan DPRA) akan melaporkan tindakan ini secara hukum maupun tindakan administarasi lainnya,”tegas Falevi.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Gampong Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Pansus Pertambangan DPRA tahun 2024 menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga :  Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRA : Untuk Menyempurna Produk Hukum di Aceh

Melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian untuk membandingkan antara fakta lapangan dengan komitmen perusahaan yang termuat dalam dokumen AMDAL yang selama ini dipakai sebagai rujukan oleh PT Mifa Bersaudara.

Meminta pihak PT Mifa Bersaudara untuk menghentikan aktivitasnya sementara hingga adanya kepastian terhadap mekanisme dan tatakelola lingkungan yang nyata agar pencemaran kualitas udara tidak kembali terulang.

Melaporkan pihak PT Mifa Bersaudara secara hukum pidana maupun administrasi kepada pihak terkait jika dari hasil penelusuran Tim Pansus ditemukan adanya pelanggaran.

Share :

Baca Juga

Daerah

81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Parlementaria

PON XXI Aceh-Sumut Sukses, DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh dan KONI

Parlementaria

Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak

Parlementaria

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Nasional

Turun Ke Warga, Bambang Haryo Serap Aspirasi Masyarakat

Parlementaria

Pansus DPR Aceh Tinjau Kondisi Infrastruktur di Dapil 1

News

Ketua DPRK Simeulue Ajak Refleksi di Hari Buruh, Bangun Semangat Produktivitas

Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Siap Hibahkan Tanah, Safaruddin Akan Bangun GOR Senilai 16 Miliar Rupiah