Banda Aceh – Didampingi para pejabat terkait, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal menyegel satu penginapan di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dilansir dari Modusaceh.co, Penyegelan ini dilakukan lantaran tempat yang bernama Hotel Kupula tersebut, diduga kerap melanggar syariat Islam, dan menjadi tempat singgah para pasangan non-muhrim.
“Hari ini kami menyegel penginapan Hotel Kupula. Selain sudah tiga kali ditemukan pelanggaran syariat, tempat ini juga tanpa izin yang sah,” ujar Illiza usai menyegel tempat yang seharusnya menjadi hunian residensial tersebut.
Saat penyegelan, petugas kembali menemukan adanya sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tempat ini memang terjadi praktik maksiat. Tak hanya kali ini saja, hal tersebut juga pernah terjadi sebelumnya.
“Di kamar masih terdapat kondom berserakan, ada juga perilaku penghuni kamar yang tidak sesuai dengan norma syariat, seperti perempuan yang merokok di dalam kamar,” kata dia.
Pasca penyegelan, Hotel Kupula dilarang keras untuk beroperasi sementara waktu hingga nantinya ada izin resmi yang sesuai dengan ketentuan.
“Jika membandel, pihak pengelola pun bakal disanksi berat nantinya,” tegas wanita yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh ini.
Mobil Diduga ‘Hotel Berjalan’ Ikut Disegel
Selain penginapan, petugas juga ikut menyegel satu unit mobil Jazz putih yang terparkir di halaman Hotel Kupula. Mobil bergorden ini milik salah seorang perempuan penghuni hotel.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan kondom dalam mobil tersebut beserta sejumlah pelat mobil di bagian belakang. Diduga kuat mobil ini juga menjadi tempat praktik maksiat.
“Dalam mobil juga ditemukan kondom. Saat ditanya ke pemilik, dia mengaku tidak tahu dan mengatakan bahwa mobil tersebut disewakan,” ucap Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal secara terpisah.
Hingga kini, pihak terkait masih mendalami dugaan pelanggaran syariat itu. Di sisi lain, Illiza berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penginapan kecil dan besar yang ada di kota Banda Aceh.
“Ini bukan untuk menghambat investasi, namun agar usaha penginapan berjalan sesuai syariat dan aturan,” katanya.
Editor: Amiruddin. MK