Home / Aceh Barat Daya / Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 12:34 WIB

Satlantas Polres Abdya Ingatkan 8 Pelanggaran Lalu Lintas, Denda Maksimal Capai Rp1 Juta

mm Teuku Nizar

Penertiban Lalulintas Polres Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/no.co.id

Penertiban Lalulintas Polres Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/no.co.id

Aceh Barat Daya – Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran yang tercantum dalam sosialisasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki denda maksimal hingga Rp1 juta.

Informasi itu tercantum pada papan sosialisasi Satlantas Polres Abdya yang memuat delapan bentuk pelanggaran beserta pasal dan denda maksimalnya.

Pelanggaran pertama yakni mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelanggaran Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) tersebut memiliki denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga :  Zulfan Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Selanjutnya, kendaraan yang tidak ada STNK atau STCK sesuai ketentuan Polri denda maksimal Rp500 ribu.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a.

Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga masuk dalam daftar pelanggaran.

Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) menetapkan denda maksimal Rp500 ribu.

Kemudian, pengendara yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1).

Pelanggaran penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8).

Baca Juga :  Dinkes Abdya Edukasi Kesehatan di 11 Sekolah Dasar 

Satlantas juga mencantumkan pelanggaran terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.

Ketentuan tersebut mencakup kelengkapan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Denda maksimal untuk pelanggaran ini Rp250 ribu.

Selain itu, mobil barang yang mengangkut orang tanpa alasan dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.

Baca Juga :  Polairud Polres Abdya Himbau Masyarakat Nelayan Jaga Kebersihan

Pelanggaran terakhir yakni tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Pelanggaran Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c tersebut memiliki denda maksimal Rp500 ribu.

Kasatlantas Polres Abdya melalui KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Pengendara juga perlu memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum menggunakan jalan raya.

“Kepatuhan tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Abdya,” katanya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Plat Modifikasi Merajalela di Abdya, APH Didesak Bertindak Tegas

Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Buka Pendaftaran Beasiswa Hafiz-Hafizah 2026

Aceh Barat Daya

Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Aceh Barat Daya

Ratusan Paket Takjil Dibagikan Polsubsektor Jeumpa

Aceh Barat Daya

Partai Aceh Usung Jufri-Fakhruddin

Aceh Barat Daya

Turnamen DJ Cup I eFootball PES PS4 Digelar Februari 2026

Aceh Barat Daya

TMMD Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Pegunungan Desa Alue Manggota

Aceh Barat Daya

Pekerja Gedung KDMP di Abdya Diamuk Warga, Diduga Terlibat Pencurian Emas dan Handphone