Home / Nasional

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

PWI-Dewan Pers Bahas HPN 2027: Sejarah dan Ujian Inklusivitas

mm Amir Sagita

Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir

Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap menjadi penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Organisasi itu menyatakan siap melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN tanpa mengubah posisi historis PWI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan Pengurus PWI Pusat dengan Dewan Pers di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Pertemuan itu membahas penyelenggaraan HPN 2027 sekaligus wacana perubahan tata kelola peringatan tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan posisi PWI dalam HPN memiliki dasar sejarah yang panjang. HPN yang diperingati setiap 9 Februari berkaitan dengan kelahiran PWI pada 9 Februari 1946 di Surakarta.

Menurut Munir, gagasan penetapan HPN secara formal muncul dalam Kongres PWI di Padang pada 1978. Gagasan tersebut kemudian dibahas Dewan Pers dan mendapat pengakuan negara melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946,” kata Munir.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan

Ia mengatakan PWI selama sekitar empat dekade menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan melibatkan pemerintah, Dewan Pers, organisasi dan perusahaan pers, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi serta unsur masyarakat.

Menurut PWI, praktik tersebut membentuk kontinuitas kelembagaan yang perlu dipertimbangkan jika tata kelola HPN hendak diubah.
PWI juga merujuk siaran pers Dewan Pers pada 31 Agustus 2026 yang menyebut PWI sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN.

Soal dasar hukum, PWI menilai Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih berlaku sebagai dasar penetapan 9 Februari sebagai HPN. PWI mengakui aturan tersebut lahir sebelum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak secara eksplisit mengatur penanggung jawab penyelenggaraan HPN.

Namun, menurut PWI, kondisi itu tidak otomatis memberikan kewenangan kepada lembaga atau organisasi pers tertentu untuk mengubah tata kelola HPN secara sepihak.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui. Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers nasional,” ujar Munir.

Baca Juga :  Terkait Kasus Papan Bunga, PN Sukadana Siap Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan

Dewan Pers Minta HPN Lebih Inklusif

Dalam pertemuan itu, Dewan Pers menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh konstituennya dalam HPN.
Sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, mendorong agar HPN 2027 lebih inklusif apabila tetap diselenggarakan di bawah tanggung jawab PWI.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat juga menekankan pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN.
PWI menyatakan menerima gagasan tersebut. Munir mengatakan keterlibatan organisasi pers lain tidak bertentangan dengan posisi historis PWI. “HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI,” ujarnya.

PWI bahkan menyatakan siap membuka ruang lebih luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers, mulai dari kepanitiaan, penyusunan agenda hingga kegiatan rangkaian HPN 2027.
Anggota Dewan Pers Abdul Manan meminta PWI mempertimbangkan aspek psikologis organisasi-organisasi pers lain jika tetap menjadi penanggung jawab HPN.

Baca Juga :  SPS Tetapkan 9 Rekomendasi Strategis dalam Rakernas untuk Perkuat Peran Pers di Indonesia

PWI menyatakan terbuka terhadap pembaruan regulasi. Namun, perubahan tersebut dinilai harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk PWI.

Bagi PWI, pembaruan aturan tidak boleh menghapus sejarah yang menjadi dasar penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
PWI kini bersiap menggelar HPN 2027 dengan konsep yang lebih terbuka. Organisasi itu ingin mempertahankan kesinambungan sejarah sekaligus memperluas partisipasi organisasi pers.

“Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,” kata Munir.

Pertemuan PWI dan Dewan Pers tersebut menjadi salah satu langkah awal mencari titik temu antara posisi historis PWI dan tuntutan agar HPN menjadi perayaan yang lebih inklusif bagi seluruh ekosistem pers Indonesia.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Diplomasi Multilateral untuk Hadapi Tantangan Global

Nasional

Menko Polhukam: Kunci Keberhasilan Indonesia Emas dengan Merawat Persatuan dan Kemajemukan Bangsa

Nasional

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

Hukrim

Laporan Korupsi di PWI Pusat Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan

Nasional

Pelepasliaran Sang Penjaga Arus, Kembali ke Habitatnya

Nasional

Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI: Kita Sepakati Kongres Dipercepat, Asal…