Home / News / Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 19:39 WIB

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

mm Redaksi

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh mengimbau seluruh sekolah menengah untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi orang tua siswa di tengah upaya pemulihan pasca-pandemi dan dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.8/5345 tertanggal 16 April 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A. Dalam surat tersebut, Marthunis menekankan bahwa pelaksanaan wisuda tidak boleh membebani wali murid, baik secara finansial maupun moral.

Baca Juga :  HIPMI Aceh Kecam Fitnah Terhadap Mardani H Maming Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP Tanah Bumbu

“Kami menghimbau agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda, apalagi jika biayanya memberatkan orang tua,” ujar Marthunis.

Marthunis juga melarang kutipan biaya perpisahan oleh sekolah, baik di awal masuk saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) maupun di akhir tahun pelajaran.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang membatasi penyelenggaraan wisuda pada jenjang PAUD, dasar, dan menengah. Dinas Pendidikan Aceh ingin memastikan bahwa dunia pendidikan tetap mengedepankan nilai substansi, bukan seremoni semata.

Baca Juga :  Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

Lebih lanjut, Marthunis menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan sekolah. Ia meminta agar kegiatan seperti wisuda harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan komite sekolah dan orang tua, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Disdikbud Banda Aceh Gelar Upacara HGN dan HUT PGRI ke-79

“Setiap kegiatan sekolah harus transparan dan melibatkan orang tua. Jangan ada lagi wisuda yang terkesan dipaksakan,” tegasnya.

Untuk memastikan imbauan ini berjalan efektif, Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan pengawasan aktif dari pengawas pembina dan kepala cabang dinas di setiap wilayah.

Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap pendidikan menjadi lebih inklusif, terjangkau, dan berorientasi pada mutu, bukan pada seremoni yang bersifat simbolik.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Parlementaria

DPRK Banda Aceh Usul Tes Psikologi Wajib bagi Pengasuh Daycare dan PAUD Usai Kasus Kekerasan Balita

Daerah

Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Banda Aceh Luncurkan Ralina Seuramo Aksara

Pendidikan

Sekda Apresiasi 99 Sekolah yang Capaian Vaksinasi Covidnya 75 Persen

News

April, Gubernur Muzakir Manaf Resmikan Pembangunan Pabrik Ban di Aceh Barat

Aceh Besar

32 Mahasiswa KKN Universitas Abulyatama Aceh Ditempatkan di Gampong Gue Gajah, Santuni 30 Anak Yatim

Daerah

Disdik Aceh Gelar Asesmen Capaian Pembelajaran untuk Evaluasi Kualitas Pendidikan SMA/SMK

Aceh Timur

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Idi Rayeuk, Edukasi Bahaya Pelecehan Seksual