ACEH TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh dalam memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada pelajar, khususnya terkait pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sosial remaja.
Dalam penyuluhan itu, tim pemateri dari Kejati Aceh menjelaskan berbagai bentuk pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, nonverbal, hingga tindakan fisik yang dapat menimbulkan dampak psikologis maupun sosial terhadap korban.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai ancaman hukum bagi pelaku pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program JMS berlangsung secara interaktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pergaulan remaja, penggunaan media sosial, hingga langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun karakter pelajar yang lebih disiplin serta bertanggung jawab.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa karena memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga diri, etika pergaulan, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar hukum,” ujar salah seorang guru pendamping.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum, mampu menghindari perilaku menyimpang, serta berani melapor apabila menemukan tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitar.
Program JMS sendiri merupakan agenda rutin Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di berbagai sekolah sebagai bentuk edukasi hukum sejak dini kepada generasi muda.
Editor: Amiruddin. MK











