Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 27 Juli 2023 - 14:59 WIB

Diskominfo Aceh Besar Dukung Pemanfaatan PDN untuk SPBE

Redaksi

Sekretaris Diskominfo Aceh Besar mengikuti Rakor Pemanfaatan PDN untuk Mendukung SPBE secara virtual di Kota Jantho, kamis (27/7/2023).

Sekretaris Diskominfo Aceh Besar mengikuti Rakor Pemanfaatan PDN untuk Mendukung SPBE secara virtual di Kota Jantho, kamis (27/7/2023).

Kota Jantho – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar mendukung pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Besar Abu Bakar S.Ag melalui Sekretaris Diskominfo Khairul Huda pada saat Zoom Meeting dengan Kemenkumham RI dari Kota Jantho, Kamis (27/7/2023).

Khairul Huda mengatakan Zoom Meeting yang digelar Kemenkumham RI dari Yogyakarta tersebut bertujuan untuk Sinkronisasi dan Koordinasi dalam rangka mendorong pemanfaatan PDN guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Diskominfo Aceh Besar sangat mendukung upaya tersebut, sehingga PDN ini berguna untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.

SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ini untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

Baca Juga :  KPA Sagoe Leupung Nilai Kinerja Anggota DPRK Dapil II Nihil

Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Deputi Bidang Koordinasi Informasi, Komunikasi dan Aparatur Kemenkumham RI Dr Arif Mustofa MM mengatakan SPBE bukan hanya sekedar penggunaan aplikasi atau sistem informasi dalam pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintahan.

“Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain Domain Kegiatan Pemerintahan, Teknologi dan Informasi serta Layanan. Di domain Kegiatan Pemerintahan ruang lingkup SPBE meliputi Rencana Induk SPBE, Proses Bisnis, Anggaran dan Belanja SPBE serta Data dan Informasi Elektronik,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Lebih lanjut, Arif mengatakan pada domain Teknologi dan Informasi, SPBE meliputi Penyediaan Pusat Data Terpadu, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Aplikasi Layanan SPBE serta Keamanan Informasi Pemerintah. Sementara di Domain Layanan, SPBE meliputi Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.

“Sehingga revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya. SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik,” terang Arif.

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Minta Pemangku Kebijakan di Aceh Kompak untuk Penyelenggaraan PON 

Sehingga katanya, Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan.

“Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE,” tutupnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ribuan Masyarakat Padati Kantor DPRK Aceh Besar

Nasional

Kemenko Polhukam Gelar Rakoor Perdana di Kantor IKN

Daerah

Dua Tahun Tanpa Tersangka, Pers Rilis Kejari Simeulue Tuai Kekecewaan Publik

Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil

Daerah

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Internasional

Wali Nanggroe Terima Dubes Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Aceh–Moskow

Pemerintah

Banda Aceh WTP 14 Kali Berturut-turut, Bakri Siddiq Terima Penghargaan dari Menkeu RI

Nasional

Empat Bulan terbentuk, Menko Polkam Apresiasi Desk P2MI