Home / Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejari Aceh Selatan di Sumatera Utara

mm Redaksi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana DPO Kejari Aceh Selatan, SYIBRAL MALASYI Bin H. Asnawi, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh berhasil mengamankan terpidana DPO Kejari Aceh Selatan, SYIBRAL MALASYI Bin H. Asnawi, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan atas nama SYIBRAL MALASYI Bin H. ASNAWI, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.

Terpidana berhasil diamankan di sebuah kios atau toko kelontong yang berada di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan dari terpidana.

SYIBRAL MALASYI merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran” sebagaimana diatur dalam Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dilaksanakan eksekusi, terpidana tidak lagi diketahui keberadaannya sehingga pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan. Meskipun telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh Jaksa, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :  MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Atas dasar tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama SYIBRAL MALASYI Bin H. ASNAWI.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk sementara waktu, terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penjemputan guna menjalankan eksekusi pidana ke lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam melaksanakan Program Tangkap Buronan (Tabur) guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan masuknya TKA di Indonesia, KPK Buka Peluang Panggil Pihak Ditjen Imigrasi

berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum.

Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operator SPBU Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Hukrim

Kemenko Polkam Tekankan Sinergi Nasional dalam Penguatan Keamanan Laut

Foto

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Anak SD Mulai Berjudi Daring

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Daerah

Kejari Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Korupsi Aset Rp 4,8 Miliar di Pemkab Aceh Singkil