Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar, kegiatan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan kali ini dilaksanakan di Honda Arista, salah satu unit bisnis ARISTA Group yang beroperasi di bawah PT Arista Auto Prima, Kecamatan Darul Imarah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Aceh Besar memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan agar menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan showroom. Keberadaan RTH dinilai penting sebagai salah satu upaya menjaga kualitas lingkungan, meningkatkan estetika kawasan usaha, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, SH, mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha terus meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan usaha yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Muwardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, mengapresiasi pendekatan pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar dalam mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga tercermin dari komitmen perusahaan dalam menyediakan sarana yang mendukung kelestarian lingkungan, termasuk ruang terbuka hijau.
“Melalui pembinaan seperti ini, kami berharap seluruh pelaku usaha semakin sadar bahwa keberhasilan sebuah usaha juga harus diimbangi dengan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,” kata Khairuddin.
DLH Aceh Besar menegaskan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar.
Editor: Amiruddin. MK











