DPMPTSP Gelar Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021 - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Barat

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:15 WIB

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021

REDAKSI

Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021

Sosialisasi Penerima Hak Akses Turunan OSS RBA tahun 2021

NOA l Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Penerima hak akses turunan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tahun 2021, Senin (18/10/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Aceh Barat itu diikuti oleh tim teknis yang berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda, M.Si mengatakan OSS RBA merupakan versi terbaru sistem pelayanan perizinan tunggal yang dikeluarkan Pemerintah pusat guna menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pasca Sistem Online Single Submission (OSS) versi 1.1 diberhentikan oprasionalnya oleh pusat pada 30 Juli lalu.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Serahkan KUA-PPAS Tahun 2022

“Sistem pelayanan perizinan yang berbasis resiko ini diharapkan dapat mempermudah layanan perizinan bagi para pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi dalam aplikasi OSS RBA tersebut,” papar Edy.

Dengan adanya sistem OSS RBA, katany, pelaku usaha dapat memperoleh izin dalam waktu yang singkat tanpa perlu repot mengantri dan membawa dokumen fisik ke instansi terkait karena seluruh data dapat diupload dan diisi melalui aplikasi OSS RBA.

Baca Juga :  Berprestasi di PON Papua, Pemkab Aceh Barat Beri Bonus Kepada Altet dan Pelatih

“Sistem tersebut bekerja berdasarkan penilaian tingkat risiko yakni resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, yang nantinya akan dikelompokkan untuk mendapatkan verifikasi, pengawasan, pembinaan, serta evaluasi oleh OPD terkait sebelum diteruskan ke DPMPTSP,” jelas Edy

Dalam sistem ini, lanjutnya, OPD memiliki hak akses langsung terkait layanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Pemegang hak akses turunan sangat penting perannya sehingga perlu penguatan kapasitas, untuk membangun koordinasi yg baik antara instansi teknis dan DPMPTSP,” kata Edy.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Cut Nyak Dhien Aceh Barat Kembali Sosialisasi Prokes

Untuk itu, ia berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini secara optimal guna memberikan pemahaman dalam menerapkan layanan perizinan berbasis elektronik yang masih tergolong baru tersebut.

“Semoga dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik antar OPD, sistem OSS RBA bisa berjalan dengan baik dalam memberikan akses perizinan secara efektif dan efisien kepada para pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat ini,” pungkas Edy Juanda.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Keakurasian Alat Uji PKB Dishub Aceh Barat Diuji Keakurasian, Ini Tujuannya

Aceh Barat

Sekda Hadiri Randapil dan Alokasi Kursi DPRK Aceh Barat untuk Pemilu 2024

Aceh Barat

Bupati Ramli MS Raih Anugerah Kepala Daerah Inovatif Dari MNC Portal Indonesia di Bidang Pelayanan Publik

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Paripurnakan Lima Raqan Usulan Eksekutif 

Aceh Barat

Terima Penghargaan Insentif Fiskal Dari Mendagri dan Menkeu, Mahdi Berjanji Konsisten Kendalikan Inflasi di Aceh Barat

Aceh Barat

Dinas Perpustakaan Gelar Workshop ‘Srikandi’

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Kegiatan Penetapan Standar Pendidikan Aceh Tahun 2022

Aceh Barat

Bupati H. Ramli MS Resmikan Pengoperasian TPA Gunong Mata

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!