Banda Aceh – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kecamatan Syiah Kuala.
Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.
Farid menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, anak adalah amanah yang wajib dilindungi serta dipenuhi hak-haknya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak, khususnya yang belum memiliki izin operasional.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak. Disdikbud perlu melakukan evaluasi total terhadap daycare yang ada di Banda Aceh, karena masih diduga banyak yang belum berizin,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh untuk turun langsung melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga, termasuk dukungan psikologis serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik bersama Polresta Banda Aceh.
Komisi IV DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong pemerintah kota memperketat regulasi dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Farid menegaskan, kejadian ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan daycare di Banda Aceh agar tidak kembali terulang.
“Kami tidak bisa menerima adanya kekerasan terhadap anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian dalam pengasuhan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemko Banda Aceh dan Polresta dalam menangani kasus tersebut, namun menilai masih ada celah dalam sistem pengawasan yang perlu diperbaiki.
Komisi IV DPRK Banda Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan sistem pengasuhan anak agar seluruh anak di Banda Aceh mendapatkan perlindungan yang aman, sehat, dan layak.
Editor: Amiruddin. MK












