Opini Oleh : Amiruddin Anggota PWI Pidie
Sigli -Di sebuah pagi yang tenang di Sigli, kegelisahan itu terasa nyata. Bukan soal politik, bukan pula soal kekuasaan. Ini tentang sesuatu yang jauh lebih mendasar hak untuk tetap sehat, hak untuk tetap hidup tanpa dihantui biaya berobat yang tak terjangkau.
Sejak lebih dari satu dekade lalu, masyarakat Aceh mengenal sebuah program yang memberi rasa aman: Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Program ini bukan sekadar kebijakan, melainkan wujud nyata dari janji damai pasca-MoU Helsinki bahwa rakyat Aceh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tanpa diskriminasi.
Namun kini, rasa aman itu mulai retak.
Perubahan datang melalui sebuah regulasi baru: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan ini, untuk pertama kalinya, akses terhadap layanan JKA tidak lagi bersifat menyeluruh. Ada batas, ada klasifikasi, ada angka-angka yang menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.
Di balik istilah teknokratis “DTSEN desil”, tersimpan konsekuensi besar. Hanya mereka yang berada di desil 6 dan 7 yang tetap mendapatkan layanan JKA.
Sementara itu, ratusan ribu warga lainnya termasuk mereka yang berada di desil 8, 9, dan 10—perlahan kehilangan hak yang selama ini mereka nikmati.
Salah satu dari mereka adalah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan, ia bukan bagian dari kelompok kaya. Namun dalam sistem baru, ia dianggap “tidak lagi berhak”.
Padahal selama ini, hidupnya sangat bergantung pada JKA. Dari pemeriksaan rutin, rawat inap, hingga penebusan obat semuanya ditanggung oleh negara melalui anggaran Aceh. Kini, semua itu terancam hilang. “Bagaimana kami harus membayar biaya rumah sakit?” menjadi pertanyaan yang tak pernah benar-benar terjawab.
Persoalan ini kemudian melangkah ke ranah hukum. Sebuah permohonan uji materiil diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bukan tanpa alasan.
Dalam pandangan Pemohon, aturan baru ini bertentangan dengan prinsip dasar yang telah lama dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap penduduk Aceh memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kata “sama” menjadi kunci.
Namun dalam implementasinya, Pergub 2026 justru menghadirkan batasan. Hak yang sebelumnya universal, kini menjadi selektif. Prinsip kesetaraan berubah menjadi segmentasi.
Secara hukum, ini bukan sekadar perbedaan kebijakan. Ini menyentuh konflik norma ketika aturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam teori hukum, kondisi ini dikenal dengan asas lex superior derogat legi inferiori: hukum yang lebih tinggi harus mengalahkan hukum yang lebih rendah.
Dan di sinilah inti persoalannya.
Lebih dari sekadar teks hukum, perkara ini menyentuh nilai keadilan itu sendiri. Pemohon bahkan merujuk pada pemikiran Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa keadilan terletak pada penerapan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif.
Jika satu kelompok mendapatkan hak, maka kelompok lain dengan kondisi yang setara seharusnya mendapatkan hal yang sama.
Namun realitas yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan adanya klasifikasi desil, warga yang sebelumnya sama-sama menjadi peserta JKA kini dipisahkan oleh angka statistik. Sebagian tetap dilindungi, sebagian lainnya harus menghadapi risiko sendiri.
Bagi sebagian orang, mungkin ini hanya perubahan administratif. Tetapi bagi mereka yang hidup dengan penghasilan terbatas, ini adalah soal bertahan hidup.
Biaya rumah sakit bukan angka kecil. Satu kali rawat inap bisa menghabiskan jutaan rupiah. Operasi bisa jauh lebih besar. Tanpa JKA, beban itu sepenuhnya jatuh ke pundak masyarakat.
Dalam permohonannya, Pemohon juga menyoroti aspek kepastian hukum. Sebuah aturan, menurut mereka, seharusnya memberi kejelasan, bukan kebingungan.
Ketika kriteria berubah dan tidak semua orang memahami dasar penentuannya, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pedoman.
Lebih jauh lagi, muncul kekhawatiran tentang potensi diskriminasi. Apakah benar pembagian berdasarkan desil mencerminkan kondisi riil masyarakat? Ataukah justru menyederhanakan kompleksitas kehidupan menjadi sekadar angka?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini menunggu jawaban dari lembaga peradilan tertinggi.
Di ujung permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah Agung menyatakan Pasal 7 ayat (1) Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih dari itu, mereka meminta agar hak atas JKA dikembalikan kepada seluruh penduduk Aceh tanpa pengecualian.
Sebuah permintaan yang sederhana dalam kata-kata, namun besar dalam makna. Karena pada akhirnya, ini bukan hanya soal regulasi. Ini tentang bagaimana negara memandang rakyatnya. Apakah sebagai angka dalam statistik, atau sebagai manusia yang memiliki hak yang sama untuk hidup sehat.Di Aceh, di tanah yang pernah berjuang untuk damai dan martabat, pertanyaan itu kini menggema kembali.
Dan jawabannya, akan sangat menentukan masa depan layanan kesehatan bagi ratusan ribu orang.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita












