Banda Aceh – Taman Bustanussalatin atau yang sebelumnya dikenal sebagai Taman Sari kembali menjadi sorotan publik. Ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di jantung Kota Banda Aceh itu dinilai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan jejak sejarah panjang sejak masa Kesultanan Aceh hingga era kolonial.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan sepenuhnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi kepentingan warga kota.
Ia menyebut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memiliki kapasitas dan komitmen untuk memulihkan keindahan serta marwah taman bersejarah tersebut.
Jejak Sejarah dari Kesultanan hingga Kolonial
Nama Bustanussalatin merujuk pada karya sastra monumental abad ke-17, Bustanus Salatin (Taman Para Raja), yang menjadi simbol kemegahan dan estetika ruang dalam tradisi pemerintahan Aceh masa silam.
Secara historis, kawasan ini diyakini merupakan bagian dari lanskap inti Kerajaan Aceh Darussalam. Pada masa kolonial Belanda, Banda Aceh yang saat itu dikenal sebagai Koetaradja ditata ulang dengan pendekatan perencanaan kota ala Eropa.
Sejumlah elemen tata kota modern dibangun di sekitar pusat pemerintahan kolonial, termasuk keberadaan menara air (water toren) yang hingga kini masih menjadi penanda visual kawasan tersebut.
Pasca kemerdekaan, taman ini diperkuat identitasnya sebagai ruang publik kota dan diberi nama Taman Bustanussalatin untuk menegaskan akar historis Aceh.
Kekhawatiran Berkurangnya Tutupan Hijau
Dalam dokumen RTRW dan RDTR Kota Banda Aceh, taman ini ditetapkan sebagai Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2) dengan fungsi utama taman kota, yang menempatkan dominasi vegetasi dan ruang terbuka alami sebagai mandat utama.
Namun, sejumlah kajian teknis terbaru menunjukkan adanya indikasi berkurangnya tutupan hijau efektif serta meningkatnya elemen terbangun di dalam kawasan taman. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan menurunnya fungsi ekologis.
“Taman Bustanussalatin adalah simbol sejarah dan identitas kota. Kita ingin mengembalikannya sebagai ruang terbuka hijau yang nyaman dan layak bagi warga Banda Aceh,” tegas Daniel, Rabu (25/2/2026).
Dorong Audit dan Penataan Sesuai Tata Ruang
Politisi Partai NasDem itu menegaskan revitalisasi taman harus berpijak pada dua aspek utama, yakni pelestarian sejarah dan pemulihan fungsi ekologis.
Ia mendesak dilakukan audit teknis terhadap luas tutupan hijau dan area terbangun, penataan ulang fasilitas sesuai batas Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH), rehabilitasi vegetasi, peningkatan daya resap air, serta penegasan fungsi taman sebagai RTH, bukan ruang komersial.
Daniel juga optimistis kepemimpinan Illiza mampu melakukan penataan ulang secara terukur dan tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang.
“Dengan komitmen yang tepat, taman ini bisa kembali menjadi kebanggaan masyarakat. Menjadikan taman yang sejuk, hijau, dan merepresentasikan warisan sejarah Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan revitalisasi Taman Bustanussalatin akan menjadi indikator keseriusan Pemerintah Kota dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
“Wali Kota harus menjadikan Bustanussalatin sebagai taman yang dikenang warga sebagai pusat kerajaan Islam terkemuka di Asia Tenggara, melewati masa kolonial, hingga menjadi ibu kota provinsi modern, agar sejarahnya tidak dilupakan,” pungkasnya.
Editor: Amiruddin. MK










