Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:26 WIB

DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Tata Ruang dan Rencana Qanun RT/RW

Argamsyah

DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Tata Ruang dan Rencana Qanun RT/RW di gedung DPRK Simeulue. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

DPRK Simeulue Gelar RDP Bahas Tata Ruang dan Rencana Qanun RT/RW di gedung DPRK Simeulue. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah dinas terkait guna menindaklanjuti surat permohonan izin prinsip PT. Raja Marga dari Bupati Simeulue, Selasa (1/7/2025).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRK tersebut membahas penyusunan tata ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Simeulue sebagai dasar pembentukan Qanun RT/RW.

Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H Rahamin, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal untuk merumuskan Qanun RTRW, yang nantinya akan memuat peta lengkap wilayah Simeulue, termasuk zona hutan lindung, sempadan pantai, hingga peruntukan wilayah lainnya.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala KPP Pratama Aceh Besar

“Melalui Qanun ini, seluruh kawasan strategis dan fungsi ruang akan tergambar jelas. Ini penting sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan,” kata Rasman.

Menurutnya, proses ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Oleh karena itu, DPRK melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan, hingga dinas teknis lainnya.

“Kita tidak ingin gegabah. Setiap keputusan harus didasari kajian yang matang dan dibahas secara menyeluruh oleh semua pihak,” ujar Rasman.

Baca Juga :  Kebakaran di Simeulue, Warga Pertanyakan Ground Tank yang Tak Berfungsi

Ia menambahkan, setelah proses pemetaan dan pembahasan selesai, akan terlihat dengan jelas area mana saja yang dapat dialihfungsikan secara produktif, termasuk membuka peluang bagi masuknya investor.

Rasman menekankan, peluang investasi sangat dibutuhkan mengingat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terbatasnya lapangan pekerjaan di Simeulue.

“Hari ini baru langkah awal. Kami minta PUPR menunjukkan peta wilayah, kemudian koordinasi dilakukan dengan pertanahan, lingkungan hidup, dan kehutanan, sebelum Qanunnya dibahas lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Dalam forum RDP tersebut, Rasman juga menekankan pentingnya pengambilan keputusan secara kolektif. Ia tidak ingin DPRK menjadi pihak yang selalu disalahkan ketika muncul permasalahan di kemudian hari.

“Saya minta semua terbuka, semua harus bicara. Mari kita ambil keputusan bersama, agar tidak ada lagi lembaga yang terseret sendiri,” tegas Rasman di hadapan peserta rapat.

RDP ini menjadi tahap awal dalam penyusunan dokumen RTRW Simeulue yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang dan pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan tersebut.

Editor:

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

Aceh Barat

Wabup Said Fadheil Hadiri Wasev TMMD Ke-127 di Woyla, Apresiasi Peran TNI Bangun Desa

Aceh Barat

Perkuat Sinergitas, Pj Bupati Aceh Barat Gelar Audiensi dengan Perusahaan Pemegang IUP

Nasional

Penghargaan Satya Wanaraksa 2025: Apresiasi bagi Pejuang Konservasi Kawasan

Pemerintah

NGOPI Ajang Silaturahmi Pj Bupati Pidie dengan Tokoh Masyarakat

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Melayat Ibunda Ketua MPU Aceh Abu Sibreh di Kota Jantho

Aceh Timur

Aceh Timur Berhasil Catat Prestasi 4 Besar Popda Aceh

Daerah

Masyarakat Lantik Segel Kantor Desa, Protes Tiga Tahun ADD Tak Transparan ‎