Simeulue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah dinas terkait guna menindaklanjuti surat permohonan izin prinsip PT. Raja Marga dari Bupati Simeulue, Selasa (1/7/2025).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRK tersebut membahas penyusunan tata ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Simeulue sebagai dasar pembentukan Qanun RT/RW.
Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H Rahamin, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal untuk merumuskan Qanun RTRW, yang nantinya akan memuat peta lengkap wilayah Simeulue, termasuk zona hutan lindung, sempadan pantai, hingga peruntukan wilayah lainnya.
“Melalui Qanun ini, seluruh kawasan strategis dan fungsi ruang akan tergambar jelas. Ini penting sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan,” kata Rasman.
Menurutnya, proses ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Oleh karena itu, DPRK melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan, hingga dinas teknis lainnya.
“Kita tidak ingin gegabah. Setiap keputusan harus didasari kajian yang matang dan dibahas secara menyeluruh oleh semua pihak,” ujar Rasman.
Ia menambahkan, setelah proses pemetaan dan pembahasan selesai, akan terlihat dengan jelas area mana saja yang dapat dialihfungsikan secara produktif, termasuk membuka peluang bagi masuknya investor.
Rasman menekankan, peluang investasi sangat dibutuhkan mengingat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terbatasnya lapangan pekerjaan di Simeulue.
“Hari ini baru langkah awal. Kami minta PUPR menunjukkan peta wilayah, kemudian koordinasi dilakukan dengan pertanahan, lingkungan hidup, dan kehutanan, sebelum Qanunnya dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam forum RDP tersebut, Rasman juga menekankan pentingnya pengambilan keputusan secara kolektif. Ia tidak ingin DPRK menjadi pihak yang selalu disalahkan ketika muncul permasalahan di kemudian hari.
“Saya minta semua terbuka, semua harus bicara. Mari kita ambil keputusan bersama, agar tidak ada lagi lembaga yang terseret sendiri,” tegas Rasman di hadapan peserta rapat.
RDP ini menjadi tahap awal dalam penyusunan dokumen RTRW Simeulue yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang dan pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan tersebut.
Editor: Redaksi