Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:49 WIB

Masyarakat Lantik Segel Kantor Desa, Protes Tiga Tahun ADD Tak Transparan ‎

Argamsyah

Camat Teupah Barat bersama Kapolsek dan Babinsa, serta masyarakat setempat usai melaksanakan mediasi penyegelan kantor Desa Lantik. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Camat Teupah Barat bersama Kapolsek dan Babinsa, serta masyarakat setempat usai melaksanakan mediasi penyegelan kantor Desa Lantik. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Sejumlah warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, menyegel kantor desa setempat. Hal itu sebagai bentuk protes atas dugaan tidak adanya transparansi pengelolaan dana desa sejak 2023 hingga 2025, Jum’at (26/12/2025).

Aksi penyegelan dilakukan setelah masyarakat menilai pemerintah desa tidak pernah menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun terakhir. Selain itu, Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) yang seharusnya digelar setiap akhir tahun juga tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Tokoh masyarakat Desa Lantik, Habibi Alafan, mengatakan aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan warga terhadap pemerintah desa. “Sudah tiga tahun tidak ada transparansi dana desa. MDST yang seharusnya rutin dilakukan juga tidak pernah dilaksanakan sampai sekarang,” kata Habibi saat ditemui di lokasi.

Menurut Habibi, warga sebelumnya telah menyampaikan persoalan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah kecamatan secara lisan. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan JKN di Simeulue lewat Aplikasi SIPP

“Karena tidak ada solusi, masyarakat akhirnya menyegel kantor desa agar ada kepastian,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Salah satu warga penerima BLT disebut telah menandatangani surat tanda terima, namun mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.

‎“Ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan,” kata Habibi.

‎Sementara itu, Camat Teupah Barat, Muhsin, S.A.P., menyebut penyegelan kantor desa terjadi akibat miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Ia mengatakan tuntutan warga terkait pelaksanaan MDST memang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Minta Seluruh Perangkat Desa Jaga Netralitas

“Dalam beberapa tahun terakhir MDST belum bisa dilaksanakan. Namun setelah kami jelaskan kepada masyarakat, mereka sudah memahami dan bersedia membuka kembali segel kantor desa,” kata Muhsin.

‎Ia memastikan aktivitas pemerintahan Desa Lantik kembali berjalan normal dan berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan transparansi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dinilai Tidak Mampu Atasi Sejumlah Masalah, Camat Tangan-Tangan Diminta Diganti

Daerah

H Mukhlis Takabeya Kembali Bantu Pembangunan Meunasah Gampong Lueng di Bireun

Daerah

Pemerintah Aceh Komitmen Ciptakan Kebijakan Strategis untuk Dongkrak Ekonomi

Daerah

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

Aceh Barat

Wabup Aceh Barat Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris Pegawai Non-ASN

Daerah

LASKAR Dorong Pemerintah Aceh Cari Solusi Legalkan Tambang Emas di Aceh Demi PAD

Aceh Barat

Harkannas ke-11: Forikan Aceh Barat Bagikan Makanan Gratis ke Sekolah dan Puskesmas

Daerah

Masyarakat Kecewa, Pemerintah Tidak Mampu selesaikan Konflik Buaya di Aceh Singkil