Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis.
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip 29 Mei 2025.
Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memanggil pihak Ditjen Imigrasi. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan saksi telah dipanggil maupun dari hasil penyitaan, sebagai dasar memanggil pihak lainnya.
“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” Terangnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terjadi sejak 2019. Nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp53 miliar. Oknum Kemnaker disebut menerima uang para agen TKA terkait pengurusan RPTKA. Sementara itu, sumber penyerahan uang Agen TKA diduga dari para TKA masih didalami penyidik.
Sejauh ini, delapan orang dari lingkungan Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka ke publik.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Seluruh kendaraan tersebut telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).
Daftar Kendaraan yang Disita
Mobil:
1. BMW Z3 Merah
2. BMW 320i Putih
3. Honda Civic Abu-abu
4. Wuling Air ev Pink
5. Wuling Air ev Putih
6. Honda Brio Merah
7. Honda HR-V Hitam
8. Mitsubishi Xpander Hitam
9. Toyota Innova Hitam
10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam
11. Honda WR-V Abu-abu
Sepeda Motor:
1. Vespa Primavera Biru
2. Honda ADV Putih
Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Editor: Amiruddin. MK