Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:11 WIB

Dugaan Pemerasan masuknya TKA di Indonesia, KPK Buka Peluang Panggil Pihak Ditjen Imigrasi

Farid Ismullah

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil pihak Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis.

“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip 29 Mei 2025.

Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kapan penyidik KPK akan memanggil pihak Ditjen Imigrasi. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan saksi telah dipanggil maupun dari hasil penyitaan, sebagai dasar memanggil pihak lainnya.

“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan,” Terangnya.

Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terjadi sejak 2019. Nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp53 miliar. Oknum Kemnaker disebut menerima uang para agen TKA terkait pengurusan RPTKA. Sementara itu, sumber penyerahan uang Agen TKA diduga dari para TKA masih didalami penyidik.

Baca Juga :  Dua Polisi Lolos dari OTT

Sejauh ini, delapan orang dari lingkungan Kemnaker telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka ke publik.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Seluruh kendaraan tersebut telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Daftar Kendaraan yang Disita

Mobil:

1. BMW Z3 Merah

2. BMW 320i Putih

3. Honda Civic Abu-abu

4. Wuling Air ev Pink

5. Wuling Air ev Putih

6. Honda Brio Merah

7. Honda HR-V Hitam

8. Mitsubishi Xpander Hitam

9. Toyota Innova Hitam

10. Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam

11. Honda WR-V Abu-abu

Sepeda Motor:

1. Vespa Primavera Biru

2. Honda ADV Putih

Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Fachrul Razi Nonton Bareng Film Lafran Pane Bersama Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Nasional

Studi Banding ke Indonesia, Polisi Kamboja Ingin Belajar Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender dari Polri

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Nasional

Jokowi : Sudah saya panggil tadi, Tanyakan langsung ke Kapolri  

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Nasional

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19