Home / Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 - 17:27 WIB

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Personel Jantanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk menciduk RS (30) warga Banda Aceh yang menjadi bandit jalanan atau penjambret Handphone milik seorang mahasiswi di Banda Aceh, Jumat (24/9/2021) kemarin sore.

Kejadian yang menimpa Rahma Sari (24) warga Lhong Raya, Banda Aceh terjadi pada Sabtu (28/8/2021) di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

 

Saat itu korban sedang menelpon sesorang yang dihampiri oleh tersangka dengan alasan menanyakan alamat seseorang.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya.

“Korban Rahma Sari pada saat kejadian sedang berkomunikasi dengan seseorang melalui handphone merk Samsung S10 Lite warna hitam kepunyaannya. Pada saat itu korban sedang mengemudi kenderaan roda dua dan handphone diletakkan dibagian penutup kepala sebelah kiri telinganya. Namun tiba – tiba dihampiri oleh RS dengan alasan menanyakan alamat seseorang, dan langsung merampas handphone milik korban serta melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” kata AKP Ryan.

Baca Juga :  4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Korban pada saat kejadian sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku dan melaporkan kejadian kepada kami sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/341/ VIII /2021/SPKT pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.

Sambung AKP Ryan, Berbekal keterangan korban, ia membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kepemilikan sepeda motor dan Alhamdulillah, saat kami melakukan patroli melihat sepeda motor pelaku yang diparkirkan dan pelaku pun berhasil kami temukan kemarin di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh, ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian handphone milik korban di Lr. Cendana I Dusun Mulia Desa Lhong Raya, Banda Aceh sesuai dengan laporan korban, tambahnya.

Saat ini, pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Aceh Barat, Tegaskan Seluruh Pengaduan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja