Home / Aceh Barat Daya

Jumat, 11 Februari 2022 - 11:23 WIB

Empat Kali di Tempat Yang Berbeda, AK Gagahi Anak Dibawah Umur

mm Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA l Abdya – AK (26) warga Kecamatan Tangan-Tangan kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Adapun korban pelampiasan nafsu pemuda tanggung tersebut yakni seorang siswi MTsN di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya yang disebutkan berinisial Bunga (13).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana, Jum’at (11/2/2022) menyebutkan, kasus tersebut bermula saat Ayah korban melapor ke Polres Abdya terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya.

Baca Juga :  Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin Dimulai, Besok Bupati Abdya Tandatangani Kontrak Pengelolaan

Dalam laporan itu, ayah korban menyebutkan, anaknya diperkosa oleh tersangka AK. “Kita melakukan pengembangan atas laporan tersebut,” ungkap Iptu Rivandi Permana.

Lebih lanjut, Rivandi menyebutkan, atas laporan itu, penyidik Polres Abdya melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti serta membawa korban kerumah sakit untuk dilakukan visum et revertum.

“Setelah semua itu kita lakukan, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 13 Januari 2022 di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Aceh Besar,” sebut Rivandi.

Baca Juga :  Kacabdin Minta Maaf Diterima, Bupati Abdya: Sebuah Pelajaran Untuk Kebaikan Sudah Selesai

Penangkapan itu, katanya, juga dibantu oleh tim Resmob Polresta Banda Aceh. “Setelah kita amankan dan dilakukan penyelidikan, AK mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga,” terang Rivandi.

AK mengaku, sambung Rivandi, melakukan permerkosaan terhadap Bunga sebanyak empat kali, yang dilakukan ditempat berbeda.

“Pelaku AK melancarkan aksinya dengan cara merayu korban. Setelah aksi pemerkosaan itu dilakukan, kemudian pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu,” kata Rivandi.

Lebih rinci, Rivandi menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan bujuk rayu serta kebohongan, dan iming-iming memberikan uang kepada korban sebanyak Rp20 ribu, termasuk mengatakan sayang kepada korban.

Baca Juga :  Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

“Saat melakukan persetubuhan kepada korban, pelaku ini juga membawa sebilah pisau cutter,” terang Rivandi.

Saat ini, kata Rivandi, tersangka dan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, celana dalam tersangka sudah diamankan di Mapolres Abdya.

“Terhadap pelaku ini dikenakan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 150 kali,” pungkas Rivandi.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Begini Kata Kadis DSI Abdya Terkait Prestasi di MTQ Provinsi Aceh Rendah

Aceh Barat Daya

Melestarikan Budaya, TP PKK Padang Bak Jok Selenggarakan Lomba Adat

Aceh Barat Daya

Hadiri HUT, Kadisdikbud Abdya Apresiasi SMP Negeri 1 Blangpidie 

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tingkatkan Peran Satkamling

Aceh Barat Daya

Sembari Memberikan Himbauan, Kapolsek Blangpidie Serahkan Sejumlah Bendera Kepada Warga

Aceh Barat Daya

Agenda Pemerintahan Abdya, Rabu 4 Februari 2026

Aceh Barat Daya

Dandim 0110/Abdya Sambangi Lokasi Serbuan Vaksinasi Massal di Kecamatan Kuala Batee

Aceh Barat Daya

Zulkanain Sebut Pemkab Abdya Kejam, Ternyata Ini Duduk Persoalannya