Home / Hukrim

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:44 WIB

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu tersangka berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram, Rabu (22/12/2021).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).

Baca Juga :  JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Beri 3 Unit Kapal 4 GT Untuk KUB

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Hukrim

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Hukrim

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

Diduga Terlibat Jaringan Pedofilia, Enam WNI ditangkap

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi

Aceh Timur

Waspada Penipuan Lewat WhatsApp, Nama Kapolres Aceh Timur Dicatut Orang Tak Dikenal