Home / Hukrim

Rabu, 22 Desember 2021 - 23:44 WIB

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

REDAKSI | NOA.co.id

NOA | Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu tersangka berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram, Rabu (22/12/2021).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).

Baca Juga :  JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, di mana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Beri 3 Unit Kapal 4 GT Untuk KUB

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

Kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Daerah

Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu  

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online