Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh menilai tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh guna meningkatkan ketertiban sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Sofyan Helmi, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Menurut Sofyan, Dinas Perhubungan tidak cukup hanya melakukan penertiban juru parkir di lapangan, tetapi juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia menilai evaluasi tersebut harus mencakup jumlah titik parkir, lokasi, pengelola, dasar hukum penetapan, potensi penerimaan, hingga besaran pendapatan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Dengan evaluasi tersebut, setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Sofyan.
Fraksi PAN juga mempertanyakan masih rendahnya kontribusi sektor parkir terhadap PAD, meski jumlah titik parkir dan aktivitas pemungutan retribusi dinilai terus meningkat.
Karena itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap seluruh lokasi parkir beserta zonasinya agar pengelolaan parkir menjadi lebih tertib dan terukur.
Selain itu, Fraksi PAN mendorong agar sistem pengelolaan parkir dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari mekanisme pemungutan, penetapan tarif, pengawasan, pelaporan, hingga penyetoran retribusi ke kas daerah.
Fraksi PAN juga meminta regulasi perparkiran ditinjau secara berkala, khususnya terkait penetapan tarif, besaran kontribusi, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan juru parkir, hingga sistem pengawasan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas, siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah,” katanya.
Menurut Sofyan, apabila pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga, maka harus disertai kontrak yang jelas, target penerimaan yang terukur, kewajiban pelaporan yang transparan, serta mekanisme evaluasi yang tegas.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan salah satu sumber pendapatan daerah tersebut.
Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa kebijakan perparkiran tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga harus memperhatikan aspek ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.
“Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata kembali titik parkir, meningkatkan transparansi pengelolaan, dan mengoptimalkan potensi PAD. Parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat,” tutup Sofyan.
Editor: Amiruddin. MK













