Banda Aceh – Menteri dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberian kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di sejumlah daerah Kabupaten/Kota. Empat pulau yang sebelumnya diyakini masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini ikut ditetapkan masuk ke wilayah perairan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat edaran keputusan Mendagri nomor: 300.2.2 – 2138 tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta 25 April 2025 lalu.
Keempat Pulau yang ditetapkan masuk wilayah Sumatra Utara yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Luas wilayah pulau dan titik koordinat pun sudah jelas dipaparkan.
Padahal keempat Pulau tersebut jelas milik orang Aceh dan lengkap dengan surat-surat penting pertanahan. Bahkan sudah ada tanda-tanda bukti pembangunan dari anggaran pemerintah Aceh.
Teuku Rusli Hasan, ahli waris Teuku Raja Udah, mengatakan keempat pulau tersebut merupakan milik keluarganya dan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Kami memiliki dokumen resmi dan keputusan hukum yang sah. Pulau-pulau itu merupakan milik keluarga ahli waris Teuku Raja Udah dan masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Teuku Rusli saat dikonfirmasi AJNN beberapa waktu lalu.
Ia menyayangkan keputusan Kemendagri yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara tanpa ada komunikasi dengan pihak ahli waris.
Ia mengaku memiliki dokumen resmi yang menguatkan kepemilikan pulau-pulau tersebut, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965.
Sementara Pemerintah telah resmi menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2L38 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Keputusan ini diterbitkan menyusul telah berakhirnya moratorium pembentukan wilayah administrasi baru pasca pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang lalu.
Keputusan Mendagri mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan memperbarui regulasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan serta kepulauan di seluruh Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi untuk memastikan keakuratan informasi mengenai struktur pemerintahan hingga tingkat desa, serta data kependudukan dan luas wilayah di setiap daerah.
Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Ajnn.net