Home / Hukrim

Minggu, 21 Januari 2024 - 22:43 WIB

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Redaksi

Banda Aceh – Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan telah di amankan nya para pelaku yang akan melakukan tawuran.

Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, dan kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, ” ucap Cut Uya.

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan, sambungnya.

Baca Juga :  Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi, tuturnya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh.

Kemudian salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam kearah badan M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.

“M Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, namun ia disitu di aniaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan,” tambahnya.

Baca Juga :  Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Sementara itu, M Zulmi merupakan pekerja bengkel asal gampong Lamduro, Aceh Besar yang baru selesai bekerja, tambahnya.

Kemudian, tak selesai disitu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Ia mengalami luka dibagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri, tambah Cut Uya.

Para pelaku pun berhasil diamankan oleh personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut sebanyak empat orang. Mereka adalah LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar, katanya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

“Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang kearah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka dibagian kepala, lengan, telapak tangan dan punggung belakang sebelah kiri, ” ucap Cut Uya.

Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam.

Pasca kejadian tersebut, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya di rujuk ke RSUZA Banda Aceh.

Kini, ke tujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Hukrim

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Daerah

APH Diminta Periksa Plt. Kadisdik Aceh Singkil

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron