Home / Daerah / Peristiwa

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:43 WIB

HIMAPAS Tuding Pemda Aceh Singkil Bangun Opini Publik soal 4 Pulau

Farid Ismullah

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). (Foto : Dok.HIMAPAS).

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS). (Foto : Dok.HIMAPAS).

Banda Aceh – Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) Banda Aceh, Sapriadi Pohan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil belum menunjukkan keseriusan dalam menangani polemik penetapan sejumlah pulau sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Rabu.

“Langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah sejauh ini hanya sebatas membangun opini publik, tanpa diiringi upaya hukum konkret untuk menggugat keputusan yang jelas-jelas merugikan Aceh Singkil,” Kata Sapriadi, 11 Juni 2025.

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Singkil Raih Prestasi Gemilang

Menurut Sapriadi, Pemkab Aceh Singkil memiliki perangkat hukum yang memadai, termasuk bagian hukum yang seharusnya dapat segera menempuh jalur hukum. Namun hingga kini, tidak ada indikasi tindakan legal yang dilakukan.

Baca Juga :  Warga Biskang Kecewa, Rapat Muspika Tidak Melahirkan Solusi

“Yang terlihat di publik hanya narasi protes, bukan aksi hukum nyata. Padahal ini menyangkut kedaulatan wilayah Aceh Singkil,” Katanya.

Sapriadi juga mendesak Pemkab Aceh Singkil agar segera mempersiapkan dokumen legal terkait klaim atas empat pulau yang disengketakan, dan mengajukan gugatan resmi terhadap keputusan Mendagri.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Aceh Barat Minta Zakat Dikelola Transparan dan Profesional

“Jika Pemkab tidak mampu atau tidak bersedia, kami dari Himapas siap mengambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.

Ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuka ruang konflik horizontal antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, serta meminta pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dijalankan secara utuh dan konsisten.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Polres Aceh Barat Terima Penghargaan Ombudsman RI 2023

Daerah

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

Daerah

Disdik Aceh Gelar Sosialisasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani

Daerah

Dukung Pembangunan Rusun Santri, Wakajati Aceh Sambangi Dayah Babul Magfirah yang Terbakar

Daerah

Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat-Daerah

Daerah

Stasiun Bakamla TBK Salurkan Paket Sembako Sambut HUT ke-20 Bakamla RI

Internasional

WNI Jadi Korban Razia Imigrasi AS, Berikut Penjelasan Kemlu RI

Daerah

Pengurus SPS Aceh Besuk Muslem, Wartawan Media NAD yang Alami Kecelakaan