Aceh Singkil – Warga Biskang, Imron Sentosa Capah kecewa terkait Rapat Mediasi yang dilakukan Muspika Kecamatan Danau Paris karena tidak melahirkan solusi, Senin.
“Rapat Fasilitasi atau mediasi tersebut tidam melahirkan sama sekali solusi bagi warga desa Biskang serta tidak ada undangan resmi, daftar hadir dan Berita acara saat Rapat tersebut, 30 September 2024.
Imron Menyebutkan, Jika komitmen hanya penambahan jam untuk melintasi jalan.
“Hal tersebut tidaklah sesuai dengan komitmen kami, sementara komitmen kami masyarakat disini bahwa portal yang ada dijalan umum tidak boleh ada lagi dijalan areal HGU PT. Delima Makmur.” Ujarnya.
Ia menambahkan, Mulai portal jalan di Lae Paris dan sampai di Portal jalan menuju ke Singkil Utara.
“Silahkan ada Pos Sucurity, tetapi portal jalan ada lagi, itu yang menjadi permintaan dari saya dan masyarakat.”Tegasnya.
“Rapat Mediasi belum ada titik temu dan kesimpulan, Karena permintaan saya dan masyarakat sepertinya masih mengambang. Meski Camat Danau Paris memberikan waktu 1 minggu kepada pihak PT. Delima Makmur,” Tambahnya.
Imron juga menekankan, untuk menjawab permintaan mereka tersebut, terkait masalah jam buka-tutup portal di Pos tersebut.
“lalu perlu saya pertegaskan disini bahwa kami tidak ikut didalam kesepakatan tersebut dan tetap berkomitmen agar portal tidak bolah ada dijalan umum, mengenai rapat ini, kami katakan, kami kecewa, keinginan kami semuanya sebagai masyarakat Danau Paris, Bahwa seluruh portal yang ada di Pos-Pos Sucurity PT. Delima Makmur supaya dibuka semuanya.” Tutupnya.
Sebelumnya, Muspika Kecamatan Danau Paris Fasilitasi Rapat Mediasi kepada kedua belah pihak terkait Peristiwa dilarangnya warga melintasi jalan umum diareal Hak Guna Usaha PT. Delima Makmur Aceh Singkil, Senin.
‘Rapat hari ini merupakan rapat fasilitasi mengenai terkait masalah persoalan pemortalan jalan diareal HGU,” Kata Camat Danau Paris, Bunggaran Tumangger, 30 September 2024.
“Dimana yang kita ketahui bersama bahwa persoalan ini sudah viral di media massa, peristiwa yang terjadi di Pos Cobra, Lae Paris Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kamis (26/09/2024) lalu.” Ujarnya.
Kesimpulan rapat pada hari ini (30/9), bahwa kami memberikan waktu 1 minggu kepada Pihak PT. Delima Makmur, terkait mengenai portal dan jalan tersebut.” Tambah, Bunggaran
Ia menambahkan, Apakah portal jalan itu harus dibuka, atau tetap, tapi dengan pembatasan jam.
“Kami muspika masih menunggu jawaban surat tertulis dari pihak Perusahaan PT. Delima Makmur,” Pungkasnya.
Bunggaran Tumangger juga menyampaikan, Notulensi rapat tersebut, akan di laporkan kepada atasan atau pimpinan.
“Harapan saya semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baiklah.” Ujarnya.
Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil Menyampaikan, Bahwa persoalan tersebut sudah diketahui oleh Pj. Bupati Aceh Singkil.
” Pak Pj.Bupati memerintahkan saya selaku kepala Dinas Perkebunan serta Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Aceh Singkil untuk memeriksa kelapangan,” Kata Zulkifli
“Kebetulan ada komunikasi dengan Camat, saya kira hari ini (30/9) turun kelokasi. Sebab, kalau menyangkut masalah status jalan, domain nya itu ada di Dinas PUPR, terkait Portal jalan itu domainya ada di Dinas Perhubungan.” Tambahnya.
Zulkifli juga menegaskan jika kehadiran mereka dalam rapat mediasi, hanya terkait budidaya perkebunanya.
“Dinas Perkebunan ini adalah sebagai pembina perkebunan kelapa sawit dan juga kelompok tani.” Imbuhnya
Zulkifli Mengungkapkan, Bahwa jalan di Pos Cobra tersebut masuk dalam kawasan HGU PT. Delima Makmur, sesuai RTRW Kabupaten Aceh Singkil, hal itu berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR Aceh Singkil.
Dimana status jalan tersebut, adalah jalan alternatif penghubung antar kecamatan, Danau Paris dan Singkil Utara. Jadi yang lebih berkompeten untuk menjawab hal ini sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas PUPR.” Ucapnya
Dikarenakan saya juga tidak bisa terlalu jauh, karna hal ini bukanlah merupakan domain saya, untuk memberikan jawaban tersebut, mungkin pihak dari LSM, Wartawan, dan yang berhadir disini bisa menanyakan secara langsung.” Kata, Zulkifli
Zulkifli Menyebutkan, Tetapi paling penting disini, jadi jangan ada kejadian, kita seolah- olan mendiamkan dari Pemda. Tentunya hal itu tidak, kita berharap kepada perusahaan supaya dapat memberikan akses jalan pada masyarakat.
“Jadi kejadian beberapa hari lalu, saya harap jangan terulang kembali. Tentunya kita harus saling menjagalah, baik dari perusahaan dan petani untuk tetap saling menjaga sikap, dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama.” Ungkap, Zulkifli
“Kesannya jangan ada pihak yang dirugikan, mari saling menjagalah. Pihak perusahaan pun agar supaya lebih selektif. Sebab karna kehadiran perusahaan itu sendiri adalah untuk mensejahterakan masyarakat yang ada diwilayahnya, begitu juga dengan warga agar tidak mengambil yang bukan haknya.” Jelas, Zulkifli
Kepala Desa Situbuh-tubuh Budi Tumangger, Kepala Desa Biskang yang diwakilkan oleh Sarianto, Para Tokoh Danau Paris dan Pihak Perusahaan PT. Delima Makmur dan Imron Sentosa Capah.
Diketahui rapat itu tidaklah resmi dikarnakan tidak adanya, baik undangan resmi, daftar hadir, dan berita acara, rapat itu merupakan inisiatif dari Muspika Kecamatan Danau Paris.
Rapat Muspika Kecamatan tersebut dipimpin langsung, Camat Danau Paris, H. Bunggaran Tumangger dikantor Kecamatan Danau Paris yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli dari perwakilan Pemda Aceh Singkil.
Serta Turut berhadir saat rapat fasilitasi Mediasi, Kapolsek Danau Paris, IPDA. Ardiansyah. Danramil Danau Paris, Kapten Inf. Jhonny Edward Sihaloho, Imam Mukim Biskang, Pintar Berutu.
Sebagian tulisan diatas bersumber dari Kontributor NOA.co.id untuk Kabupaten Aceh Singkil, Sakdam Husen.
Editor: Amiruddin. MK