Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:37 WIB

India Bentuk Satgas Khusus Deportasi Muslim Rohingya dari Tripura

Farid Ismullah

Pengungsi Rohingya dibawa ke pengadilan distrik di Negara Bagian Tripura, India, Selasa (22/7/2025). (Foto: PTI)

Pengungsi Rohingya dibawa ke pengadilan distrik di Negara Bagian Tripura, India, Selasa (22/7/2025). (Foto: PTI)

Agartala – Pemerintah tripura Negara Bagian Tripura, India membentuk satuan tugas khusus untuk mengidentifikasi dan mendeportasi imigran ilegal, terutama warga Muslim Rohingya, yang tinggal di negara bagian tersebut secara ilegal, menurut pengumuman yang disampaikan oleh Kepala Menteri Manik Saha pada Ahad (20/7) lalu.

Dilansir dari Arakan News Agency (ANA) pada Selasa (22/7), Saha, yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri di negara bagian tersebut, mengatakan bahwa satuan tugas lapangan akan bekerja untuk menemukan warga Rohingya dan imigran Bengali lainnya, memverifikasi tanggal masuk mereka ke negara bagian tersebut, dan bersiap untuk mengambil tindakan hukum terhadapnya.

Baca Juga :  Penanganan Rohingya Oleh kemenkumham Aceh Telah sesuai Aturan

“Kami akan mengidentifikasi siapa saja yang baru-baru ini memasuki Tripura, terutama setelah kerusuhan di Bangladesh tahun lalu, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah adanya tempat tinggal ilegal,” katanya dalam konferensi pers setelah kunjungan inspeksi di Agartala, ibu kota negara bagian.

Baca Juga :  Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

Langkah-langkah tersebut diambil di tengah penerapan Undang-Undang Kewarganegaraan (Amandemen), yang memungkinkan pemberian kewarganegaraan India hanya kepada non-Muslim yang datang dari Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan sebelum akhir tahun 2014, sehingga mengecualikan Muslim Rohingya dari memperoleh perlindungan hukum apa pun di India.

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Meninggal di Jakarta, BPPA Kembali Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya

Hukrim

Kemlu : 5 dari 18 Nelayan Asal Aceh yang diamankan Otoritas Thailand dijadwalkan bebas 27 Agustus

Hukrim

KPH WIlayah IV Aceh kesulitan Tindak Pelaku Perusakan Hutan

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Internasional

Lima WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Daerah

Tak Hargai Profesi Wartawan, Pelantikan Bupati Pidie, Diberikan Id Card Panitia

Nasional

Presiden Prabowo Gelar Ratas di Akhir Pekan, Fokus Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Internasional

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin