Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Ini Kata KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda Aceh Singkil

Farid Ismullah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak. ( Foto : Ist).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak. ( Foto : Ist).

Aceh Singkil – Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut menguat setelah disuarakan dalam aksi demonstrasi Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) di depan Kantor DPRK Aceh Singkil, Senin (9/2).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan apabila sudah ada laporan ke KPK pasti akan ditindaklanjuti

“Kalau sudah ada laporan ke KPK, pasti akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh tim yang menangani laporan,” Kata Johanis Tanak lewat pesan tertulis  kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 10 Februari 2026.

Baca Juga :  UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik Ijazah Jokowi di Pengadilan

Diketahui, Dalam orasinya SOMPAS, massa aksi menyinggung adanya dugaan praktik transaksional dalam pengisian jabatan yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Tuduhan tersebut disebut berpotensi merusak integritas birokrasi sekaligus memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Terpisah, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi atensi serius dan melakukan penelusuran terhadap dugaan yang berkembang.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menilai KPK memiliki kewenangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami menilai KPK harus hadir memastikan apakah dugaan ini benar terjadi. Jika terbukti, harus ada langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Surya dalam keterangannya, Selasa (10/2/).

Baca Juga :  Siapa Hartono? Pemilik Kapal pengangkut Ikan 280 Ton yang terdampar di Simeulue

Menurutnya, praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang berdampak luas karena berpotensi melahirkan pejabat bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kekuatan modal dan kedekatan kekuasaan. Kondisi itu, kata dia, pada akhirnya merugikan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.

LMND juga menyatakan dukungan terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil yang dinilai berani menyuarakan keresahan masyarakat. Mereka mengajak seluruh elemen sipil untuk terus mengawal isu tersebut demi mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Karimun Usman Berpulang, Pemkab Aceh Besar Nyatakan Berduka

Daerah

Bupati Diminta Pecat Keuchik Lolos P3K Tidak Mundur

Daerah

Kejaksaan Negeri Simeuleu Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2024

Daerah

SAPA Pertanyakan Dugaan Sisa Rp700 Juta BTT Bireuen di Tengah Bencana

Nasional

Percepat Persiapan Pemasangan EWS, BNPB Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor di Sumatra Barat

Aceh Barat

Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Peristiwa

Empat Hektare Lahan di Lhoknga Terbakar 

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Aceh Lantik PPNS dan JFT