Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Jumat, 25 April 2025 - 10:37 WIB

Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Matanurung, Kepala Desa Menghilang

Argamsyah

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas. Foto:dok. Argamsyah/NOA

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas. Foto:dok. Argamsyah/NOA

Simeulue – Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, tahun anggaran 2023.Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (25/4/2025).

“Benar, saat tim kami turun ke Desa Matanurung, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Alwi.

Setelah menemukan adanya indikasi kerugian Negara, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada aparatur desa setempat agar tidak melakukan penarikan dana sebelum permasalahan tersebut diselesaikan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-79, Pj. Bupati Simeulue Bagikan Seribu Bendera Merah Putih

“Namun, meskipun sudah diberikan peringatan, pihak desa bersama kepala desa saat itu tetap melakukan penarikan dana. Padahal kami sudah menyampaikan agar dihentikan sementara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihak inspektorat hanya memiliki kewenangan memberikan peringatan. Sementara keputusan untuk memperbolehkan atau tidak penarikan dana berada di tangan pemerintah kecamatan.

“Kami hanya bisa memberi warning. Terkait boleh tidaknya dana ditarik, itu merupakan kewenangan pihak kecamatan,” jelas Alwi.

Baca Juga :  Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Inspektorat, lanjut Alwi, telah melayangkan hingga tiga kali surat teguran kepada pihak desa. Setelahnya, tim turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan monitoring.

“Saat tim kami turun, Kepala Desa Adliman hanya sempat sekali ditemui, itu pun dalam kondisi sakit,” kata Alwi.

Belakangan diketahui, Kepala Desa definitif tersebut sudah tidak lagi berada di tempat tugasnya dan disebut menghilang tanpa kabar. Saat ini, posisi kepala desa telah diisi oleh Penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh kecamatan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

“Uang negara tidak boleh main-main. Siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan penyimpangan harus ditindak tegas tanpa terkecuali,” tegas Alwi.

Pihak Inspektorat kini tengah berkoordinasi dengan Pj Kepala Desa Matanurung untuk langkah penyelesaian dan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Noa.co.id masih berupaya mengkonfirmasi Camat Teupah Tengah dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanurung guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait persoalan ini.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar akan Gelar Seleksi Lanjutan dan TC Bagi Kafilah MTQ Ke-37 Tingkat Provinsi Aceh

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Daerah

Tambah Aktivitas Bisnis dan Umumkan Direktur Utama Baru, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Fokus Peningkatan Kinerja di Tengah Tantangan Industri

Pemerintah

45 Pengusaha Kecil di Sabang Dapat Bimtek dari Diskop UKM Aceh

Daerah

IMMAPSI Peringati Hari Jadi Ke- 10 Tahun, Ketum Ajak Seluruh Pengurus Untuk Tetap Menjaga Eksistensi

Aceh Timur

23 Kabupaten/Kota di Aceh Bertarung di Popda XVII, Ini Kata Kadis Pora Aceh dan Aceh Timur

Aceh Besar

Perkuat Sinergi, Bupati Aceh Besar Terima Audiensi Kepala KPP Pratama

Nasional

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh