Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:45 WIB

Jampidum Setujui Rehabilitas Tiga Tersangka Narkotika Berdasarkan RJ

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana. (Foto : NOA.co.id/Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga (3) tersangka narkotika. Keputusan ini diambil setelah hasil ekspose virtual pada Jumat (6/3/2026) menunjukkan bahwa para tersangka memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Jampidum Asep Nana Mulyana menekankan bahwa keputusan ini merupakan wujud keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi para tersangka.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Bahas Huntara Pascabencana

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tersangka yang disetujui untuk direhabilitasi adalah Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari, I M. Rahmani alias Mani dan Efendi alias Nyamuk dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, serta Hamdanor als Hamdan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Mereka disangka melanggar pasal-pasal terkait narkotika dan telah positif menggunakan narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jampidum menjelaskan, Alasan disetujuinya rehabilitasi adalah karena para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, bukan sebagai produsen atau pengedar, dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika. Selain itu, mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

“Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Rehabilitasi juga diharapkan dapat membantu mereka untuk meninggalkan kebiasaan buruk dan memulai hidup baru,” Terangnya.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menjalankan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika, dengan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi bagi para tersangka yang memenuhi syarat.

“Dengan demikian, para tersangka dapat menjalani proses rehabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan harapan yang lebih baik,” Demikian Jampidum Asep Nana Mulyana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sembilan KRI TNI AL Jaga Timah Rp173 Miliar di Babel

Ekbis

Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Komandan Sesko TNI: “Menjaga Aceh Berarti Menjaga Indonesia”

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

Daerah

Terkait Tes Urine Bagi ASN dan Anggota DPRK Aceh Singkil, ini kata BNNK Aceh Selatan

Internasional

India Bentuk Satgas Khusus Deportasi Muslim Rohingya dari Tripura

Nasional

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026