Home / Nasional

Selasa, 12 April 2022 - 16:56 WIB

Jaksa Agung RI Silaturahmi Dengan Ketua Umum PBNU

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Pada Selasa 12 April 2022 bertempat di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jalan Keramat Raya 104 Jakarta, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi melakukan kunjungan dalam rangka menjalin silaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf beserta jajaran Pengurus Besar NU Pusat.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, sekaligus memohon dukungan dalam rangka penegakan hukum terutama saat ini sedang melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.

“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Kapolri Minta Jajaran Terus Bantu Warga dan Gelorakan 'Ayo Pakai Masker dan Ayo Segera Vaksin'

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa kunjungan Jaksa Agung RI sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan RI terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20.000 pesantren-pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh NU di seluruh Indonesia, dimana membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren,” ujarnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Selanjutnya Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) sehingga terjalin kerjasama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Nasional

Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Dialog Politik dan Keamanan di Kemenko Polkam Jakarta

Nasional

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Nasional

Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Nasional

Menteri Karding Harap Pekerja Migran Bisa Sejahtera dan Terlindungi

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun