Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:36 WIB

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Farid Ismullah

RDP antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

RDP antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/RI, Senayan, Selasa (20/5).

Dalam RDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan paparan mengenai strategi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung dalam bidang tindak pidana khusus.

“Paparan tersebut mencakup tiga aspek utama:  peningkatan kinerja institusional, penguatan pengawasan internal, dan optimalisasi strategi penelusuran aset untuk pengembalian kerugian negara,” Kata Jampidsus Febrie, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Ia menambahkan, Dalam hal penindakan, JAM-Pidsus menerapkan pendekatan komprehensif yang meliputi follow the suspect, follow the money, follow the asset, dan corruption impact assessment, dengan prioritas pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Penerapan enam strategi tepat – tepat kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi pengungkapan, tindakan, dan momen – juga menjadi bagian integral dari strategi penindakan,” Katanya.

Strategi pengembalian kerugian negara difokuskan pada penelusuran aset secara proaktif sejak tahap awal proses penanganan perkara,  dengan koordinasi yang intensif dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pengelolaan barang bukti dilakukan secara sistematis dan terstruktur,  sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.

Pemulihan aset juga dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya JAM-Pidsus dalam menjalankan tugasnya,  dengan penekanan pada pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan  optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Dukungan tersebut mencakup  penelusuran aset,  peningkatan efektivitas pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Terima Bantuan CSR Dua Unit Viar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Safari Ramadhan Perdana di Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho 

Aceh Barat

Mendagri Tito Karnavian: Saya Usulkan Sendiri Perpanjangan Mahdi ke Pak Presiden, Ini Alasannya!

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Bersama Pj. Bupati Pantau Langsung Rapat Pleno PUSS Tingkat Kabupaten di Kantor KIP

Internasional

Dubes Santo Tegaskan Komitmen Lindungi WNI di Preah Sihanouk

Aceh Barat

FPA Sudah Tepat Mendagri Tunjuk Kembali Drs Mahdi Efendi Sebagai PJ Bupati Aceh Barat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kepada Dayah Babul Maghfirah 

Advetorial

Pengukuhan PAW Ketua dan Wakil Ketua MPU Simeulue Ditunda