Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:36 WIB

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Farid Ismullah

RDP antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

RDP antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/RI, Senayan, Selasa (20/5).

Dalam RDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan paparan mengenai strategi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung dalam bidang tindak pidana khusus.

“Paparan tersebut mencakup tiga aspek utama:  peningkatan kinerja institusional, penguatan pengawasan internal, dan optimalisasi strategi penelusuran aset untuk pengembalian kerugian negara,” Kata Jampidsus Febrie, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Ia menambahkan, Dalam hal penindakan, JAM-Pidsus menerapkan pendekatan komprehensif yang meliputi follow the suspect, follow the money, follow the asset, dan corruption impact assessment, dengan prioritas pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Penerapan enam strategi tepat – tepat kasus, tim, konstruksi yuridis, strategi pengungkapan, tindakan, dan momen – juga menjadi bagian integral dari strategi penindakan,” Katanya.

Strategi pengembalian kerugian negara difokuskan pada penelusuran aset secara proaktif sejak tahap awal proses penanganan perkara,  dengan koordinasi yang intensif dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pengelolaan barang bukti dilakukan secara sistematis dan terstruktur,  sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan RI.

Pemulihan aset juga dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Kejagung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi

Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya JAM-Pidsus dalam menjalankan tugasnya,  dengan penekanan pada pentingnya penegakan hukum yang proporsional dan  optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Dukungan tersebut mencakup  penelusuran aset,  peningkatan efektivitas pengelolaan barang bukti, dan pemulihan aset.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Perkuat Kinerja Keimigrasian di Aceh

Nasional

13 Pati Polri Mendapatkan Kenaikan Pangkat, Ini Daftarnya

Daerah

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Besar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2023

Nasional

Pemerintah Setujui RUU 26 Kabupaten/Kota

Pemerintah

PPIH Aceh Diminta Berikan Layanan Ekstra dan Prioritas untuk Jamaah Haji Lansia 

Pemerintah

Pj Gubernur Ajak Lembaga Nasional di Aceh Perkuat Kolaborasi untuk Kelancaran Pembangunan 

Nasional

Mendagri Dorong Kepala Daerah Susun Program Dukungan Penggunaan Bahasa Indonesia

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Penyusunan Grand Design Pembangunan Aceh