Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
– RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
– BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
– MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
– OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
– HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” Kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, 5 Mei 2025.
Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng dijatuhi putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penyidik menemukan bukti advokat Marcella dan Ariyanto memberikan suap kepada Arif Nuryanta melalui panitera Wahyu Gunawan. Uang suap itu bertujuan mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan putusan lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah.
Vonis ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April 2025. Hakim ketua Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun membebaskan mereka karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Majelis juga memerintahkan pemulihan seluruh hak dan kedudukan hukum para terdakwa.
Editor: Amiruddin. MK