Home / Hukrim / Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 16:30 WIB

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Farid Ismullah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

– RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

– BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

– MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

– OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

– HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Baca Juga :  JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” Kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, 5 Mei 2025.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Mereka adalah mantan wakil ketua PN Jakpus Arif Nuryanta dan majelis hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan, dua pengacara dari korporasi Ariyanto dan Marcella Santoso, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Baca Juga :  Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Mereka diduga menyuap hakim senilai Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng dijatuhi putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dibebaskan karena dianggap bukan tindak pidana. Akibatnya, para terdakwa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dilepaskan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penyidik menemukan bukti advokat Marcella dan Ariyanto memberikan suap kepada Arif Nuryanta melalui panitera Wahyu Gunawan. Uang suap itu bertujuan mempengaruhi majelis hakim agar mengeluarkan putusan lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024

Vonis ontslag tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada 19 April 2025. Hakim ketua Djuyamto serta hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, namun membebaskan mereka karena tidak memenuhi unsur tindak pidana. Majelis juga memerintahkan pemulihan seluruh hak dan kedudukan hukum para terdakwa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Audiensi Dengan Menteri Hukum

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko

Nasional

Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Nasional

Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma’ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan

Banda Aceh

Modus Janji Kerja, Gadis 16 Tahun Asal Aceh Dijual Jadi PSK di Malaysia

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja