Home / Hukrim

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:03 WIB

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’

Farid Ismullah

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat jumpa pers kasus love scamming di Halaman Mapolda Bali, Rabu (11/6). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat jumpa pers kasus love scamming di Halaman Mapolda Bali, Rabu (11/6). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Bali – Polisi menangkap 38 WNI dalam kasus love scamming jaringan Kamboja di Bali. Mereka menargetkan WN Amerika Serikat (AS), diduga ribuan WN (AS) jadi korban.

Ditresiber Polda Bali Kombes Ranefli Dian Chandra mengungkapkan ada peran dari lima WNI yang diamankan itu, sehingga jaringan penipu Kamboja membuka ‘kantor cabang’ di Bali.

Lima WNI itu awalnya bekerja sebagai operator love scamming di Kamboja. Beberapa waktu kemudian, bos WNI itu menawarkan mereka membuka kantor cabang di Bali. Mereka naik jabatan dari operator menjadi leader.

Baca Juga :  Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

“Sindikat ini berawal dari lima orang (WNI) yang mencari kerja di sana. Lima orang ini pernah kerja sama sindikat seperti ini juga,” katanya di Halaman Polda Bali, Rabu (11/6).

Kelima WNI itu adalah Oky Elmawanda alias Noah, Guntur Pribadi alias Adi, Jimmy, James dan Oki.

Tawarkan Gaji Operator 200 Dolar AS per bulan

Kelima WNI itu kemudian mencari operator dengan membuat iklan lowongan kerja telemarketing di Facebook. Puluhan orang dari Sumatera dan Jawa melamar pekerjaan ini.

“Jadi dari lima orang yang melatih, mengajarkan operator lainnya akhirnya menambah kantor dari satu jadi lima kantor,” katanya.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Para pelamar mengaku terpaksa menerima pekerjaan sebagai operator lantaran susah mendapatkan pekerjaan. Mereka digaji 200 dolar AS per bulan dan insentif 1 dolar AS per 1 orang korban yang berhasil ditipu.

“Maksimal gaji itu ada salah satu yang paling banyak Rp 12 juta sebulan mereka. Dari sana gajinya dikirim dalam bentuk kripto, dolar, mereka cairkan bentuk rupiah di sini,” sambungnya.

Total pelaku yang diamankan 38, terdiri dari leader dan operator. Mereka adalah Brian, Iqbal, Defon, Yuki, Fidel, Jeje, Boger, Def, Dila, Adi, Putu, Shofi, Arya Dzusuf, Roy, Setian Gunawan, Yulianto, Supriadi, dan Feril.

Baca Juga :  DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah

Kemudian, Abu Rizal, Arie Efendi, Febryansyah, Alfin, Fahmi, Oky, Fikri, Dodi, Irpan, Acmad, Idham, Amelinda, Fitryah, Eva, Aldi, Yopi, Akbar Azani, Dodi, dan Egi.

Dalam kasus ini, 38 WNI ini dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 2024 tentang ITE Juncto 55 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Kumparan.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Hukrim

Mengaku dari Taspen, Sindikat Kamboja kuras Rp 304 Juta dari Ratusan Pensiunan PNS

Daerah

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Hukrim

Kemenko Polkam: Pemberantasan PMI Nonprosedural Dimulai Dari Pemerintah Desa

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Hukrim

Enam Perusahaan Dipanggil Kejagung Terkait Beras Oplosan