Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 15:31 WIB

Jelang Penilaian Adipura 2026, Lueng Bata Tertibkan PKL dan Pelaku Usaha

mm Redaksi

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma mengatakan pada kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko.

“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Banda Aceh Berpartisipasi

Selain itu, kata Kharisma personel juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan.

“Seperti pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lapak dagangannya dari kawasan sempadan jalan. Petugas juga menegur pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar jalan untuk segera memindahkan tempat berjualannya.”

Baca Juga :  Diskominsa Aceh Dampingi PPID Banda Aceh Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

Tidak hanya itu, Kharisma menambahkan petugas juga menegur pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area sempadan jalan agar segera memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

“Personel kita juga membantu membongkar dan menggeser langsung barang dagangan yang berjualan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Kharisma menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Periode 2025–2027

“Tentunya kita menertibkan ini dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kharisma

Sehingga, Kharisma berharap para pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ribuan Warga Banda Aceh Ikuti Kirab Tarhib Ramadan 1447 H, Semarak di Sepanjang Jalan Protokol

Pemko Banda Aceh

Dekranasda Banda Aceh Gelar Pelatihan Bordir Wastra Aceh, Illiza Dorong Perajin Naik Kelas

Pemko Banda Aceh

Data Inflasi Banda Aceh Tunjukkan Tren Penurunan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Maulid Raya Senin Depan

Keagamaan

Safari Ramadan di Lamdom, Afdhal Paparkan Capaian Program Illiza–Afdhal dan Tekan Kemiskinan 5,45 Persen

Pemko Banda Aceh

Prestasi Pendidikan Banda Aceh Meningkat, Dua Sekolah Raih Juara Umum Festival Sains dan Bahasa Nasional 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan Bangunan di Jalan Lingkar Kampus UIN Ar-Raniry Rukoh

Daerah

Pasca Banjir Bandang, Wali Kota Banda Aceh Kunjungi Aceh Tamiang dan Pulihkan Pendidikan di SDN 2 Tualang Cut