Banda Aceh – Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia menjadi momentum penting bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh untuk memperkuat komitmen dalam melindungi dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai kekuatan ekonomi dan budaya, Sabtu.
“Kami percaya, setiap karya, inovasi, dan ekspresi budaya masyarakat Aceh memiliki nilai yang luar biasa dan layak mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal,” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, 26 April 2025.
Meurah menjelaskan, melalui berbagai layanan, edukasi, dan pendampingan, pihaknya hadir untuk memastikan bahwa pelaku UMKM, seniman, inventor, hingga komunitas adat mendapatkan akses terhadap sistem kekayaan intelektual.
“Bersama, kita wujudkan Aceh yang berdaya saing melalui kekayaan intelektual yang terlindungi dan bernilai tinggi,” Terangnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam sambutannya mengatakan pencapaian yang telah diraih tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras seluruh jajaran, serta peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita telah berhasil memperluas jangkauan layanan KI hingga ke berbagai pelosok tanah air,” ungkap Razilu.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tercermin dari meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk mendaftarkan karya kreatif dan inovasi mereka, yang pada gilirannya memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.
“Dalam era digital yang terus berkembang, peran strategis DJKI dan Kantor Wilayah menjadi semakin penting dalam mendorong ekosistem kekayaan intelektual yang mendukung inovasi dan kreativitas anak bangsa,” Katanya
Melalui pelindungan KI yang efektif, diharapkan tak hanya menjaga karya kreatif dan inovatif, tetapi juga membuka peluang bagi para inventor dan kreator untuk mengembangkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual mereka.
Editor: Amiruddin. MK