Home / Hukrim

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:29 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Sedang Didalami, Empat Saksi Telah Dipanggil

Redaksi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H. Foto: Dok. Pribadi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H. Foto: Dok. Pribadi

Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya saat ini tengah menangani kasus penganiayaan yang dialami Ismail M. Adam, jurnalis Kontributor CNN TV, yang lebih dikenal sebagai Ismed. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa laporan resmi telah diterima pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Polsek Meurah Dua.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi

Bukti laporan itu tercantum dalam LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK MEURAH DUA/POLRES PIDIE JAYA ACEH.

“Kami telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban, pelaku, pihak Polindes, dan istri korban yang menjadi saksi mata,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga :  Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diduga adalah Is (48), warga Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, disebut merasa tidak terima dengan keberadaan korban yang sedang meliput inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pidie Jaya di sebuah Polindes di desa tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya sedang mendalami keterangan semua pihak untuk memastikan kronologi dan motif di balik peristiwa ini. “Penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan rasa keadilan kepada korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama dalam hal keselamatan dan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas. Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghormati tugas wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Dana PSR Rp 38 Miliar

Aceh Barat Daya

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Hukrim

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Hukrim

Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Hukrim

Pelaku Penjual Bayi ke Singapura Patok Harga Belasan Juta