Home / Nasional

Jumat, 13 Mei 2022 - 22:58 WIB

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua PARSI

Redaksi

NOA | Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana didampingi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Digdiyono Basuki Susanto menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) Dr. H. Anwar Fuady, SH. MH. dan Derry Drajat (artis) di ruang kerjanya, Jumat (13/052022).

Dalam kunjungan tersebut, ketua PARSI menyampaikan dukungan atas kinerja Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serta penegakan hukum yang berdasarkan hati nurani (humanis).

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Mengingatkan Jangan Ada Lagi Kajati, Kajari, Asisten dan Juga di Kejaksaan Agung yang Bermain Proyek di Pemerintahan

Kejaksaan selama ini sudah berhasil dan terlihat kinerjanya di masyarakat sehingga “tajam ke atas dan humanis ke bawah” dapat dirasakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan terima kasih atas kedatangan Ketua PARSI serta mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Ketua PARSI dan kawan-kawan menjadi bahan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk bekerja lebih baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Menurutnya, Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum harus mampu berada di tengah masyarakat dalam rangka membangun harmonisasi dan menjaga perdamaian, menjadi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini,” pungkas Ketut Sumedana dalam siaran Persnya.

Baca Juga :  Akademisi USK Apresiasi Langkah Pemerintah Sediakan Lahan untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Timur

Setelah itu, Ketua PARSI menjadi narasumber untuk mengisi podcast Kejaksaan Agung dengan tema “Orang Kolonial Bicara Milenial” yang pada pokoknya membahas pola hidup sehat untuk tetap semangat dan bahagia di usia tua serta motivasi kepada anak muda untuk tetap kreatif, inovatif, berkarya, serta konsisten. (R)

Share :

Baca Juga

Nasional

Anggota DPR : Perlunya Revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Daerah

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024, Aceh Barat Raih Nilai Tertinggi

Nasional

Menko Polhukam : Saatnya Indonesia Memiliki Coast Guard  

Hukrim

Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Nasional

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Putuskan Pembagian Deviden 25%

Nasional

Dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian Alumni Akpol 91 Serahkan Kursi Roda ke Pengasuh Taruna

Nasional

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Nasional

Mendagri Dukung Bawaslu Tindak Tegas ASN Tidak Netral Selama Pilkada