Home / Kesehatan

Selasa, 28 Mei 2024 - 23:22 WIB

Kasus Malaria kembali merenggut nyawa warga Pulau Banyak  

Redaksi

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Aceh Singkil – Jumlah kasus malaria di Kabupaten Aceh Singkil kembali meningkat dari sebelumnya 30 kasus pada 20 Mei 2024 menjadi 33 kasus pada 28 Mei. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Muhammad Raja Maringin, melalui telepon seluler pada Selasa malam (28/5).

“Kecamatan Pulau Banyak mencatat kasus malaria terbanyak dengan 21 kasus, diikuti Pulau Banyak Barat dengan 9 kasus, dan masing-masing 1 kasus di Singkil Utara dan Kuala Baru,” Kata Raja Maringin kepada Kantor Berita NOA.co.id.

Raja Maringin mengatakan jika saat ini ada 4 kasus kematian akibat malaria, dengan 3 kematian terjadi pada bulan Februari dan 2 kasus yang tidak dilaporkan. Kematian terbaru dilaporkan pada Senin, 27 Mei 2024, di RSUD Aceh Singkil.

Baca Juga :  Gerakan Gemar Makan Ikan bersama untuk Cegah Stunting

“Ada 33 warga yang terjangkit malaria, dan hari ini malaria kembali merenggut nyawa seorang warga Pulau Banyak, sehingga jumlah warga yang meninggal menjadi 4,” Pungkasnya.

Diketahui, Informasi tersebut diperoleh dari seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Aceh Singkil pada 27 Mei 2024.

Terkait penyebutan Wabah pada kasus ini, Raja menyampaikan jika hal tersebut berdasarkan Permenkes No 22 tahun 2022, kewenangan untuk menetapkan status wabah diberikan kepada daerah.

“Dari 11 kecamatan dan 12 puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil, hanya dua kecamatan yang dinyatakan eliminasi malaria, yaitu Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat. Status eliminasi ini bertujuan untuk mendongkrak ekonomi dan menjadikan daerah tersebut sebagai destinasi wisata lokal yang aman untuk ditinggali,” Ujarnya.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional : Saatnya Generasi Milenial Menggali Potensi Pertanian di Aceh Singkil

Jika ditemukan lebih dari satu kasus malaria di daerah eliminasi, Dinas Kesehatan Aceh Singkil diberi kewenangan untuk mengkaji persoalan tersebut dan menetapkan status wabah. Penetapan status wabah adalah kewenangan kepala daerah, bukan Menteri Kesehatan.

“Kami sudah diberi kewenangan melalui otonomi daerah, sehingga kewenangan tersebut ada di tangan Bupati. Pak Bupati tidak serta merta menetapkan status wabah, melainkan melalui laporan yang kami sampaikan sejak bulan Februari hingga 16 Mei yang baru ditandatangani oleh Bupati,” Ujarnya.

Baca Juga :  Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Raja kembali menghimbau masyarakat agar tidak panik dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah malaria ini. Menurutnya, dasar penetapan KLB ini adalah status eliminasi malaria yang diberikan pada Pulau Banyak pada tahun 2017.

Raja juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan rutin melakukan Jumat bersih, membuang sampah pada tempatnya, dan menyesuaikan kebiasaan tidur. Dia menyarankan agar tidak tidur pada pagi hari dan setelah Ashar hingga Maghrib, serta memakai baju lengan panjang atau lotion anti nyamuk jika keluar malam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Kesehatan

FAO Dorong Masyarakat Konsumsi Kacang-kacangan Lokal

Kesehatan

SMKN1 Muara Batu Gelar Acara Vaksinasi Perdana

Kesehatan

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Semangati Vaksinator di LPMP Aceh

Daerah

Pelayanan Kesehatan Gratis Sehati Aceh Singkil Terima Penghargaan Kategori Inovasi Utama

Daerah

Tim Monitoring Posyandu Kemenkes Kunjungi Gampong Ingin Jaya

Kesehatan

Cegah Stunting, PKK Desa Pasar Panjang Simpang Kiri Programkan Rumah Gizi

Kesehatan

Ingat! Tidak Semua Makanan Baik Bagi Lansia

Kesehatan

Dipantau Langsung Kapolres Lhokseumawe, 500 Lebih Santri di Dayah Cot Trueng Berhasil Divaksin