Home / Kesehatan

Selasa, 28 Mei 2024 - 23:22 WIB

Kasus Malaria kembali merenggut nyawa warga Pulau Banyak  

mm Redaksi

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Aceh Singkil – Jumlah kasus malaria di Kabupaten Aceh Singkil kembali meningkat dari sebelumnya 30 kasus pada 20 Mei 2024 menjadi 33 kasus pada 28 Mei. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Muhammad Raja Maringin, melalui telepon seluler pada Selasa malam (28/5).

“Kecamatan Pulau Banyak mencatat kasus malaria terbanyak dengan 21 kasus, diikuti Pulau Banyak Barat dengan 9 kasus, dan masing-masing 1 kasus di Singkil Utara dan Kuala Baru,” Kata Raja Maringin kepada Kantor Berita NOA.co.id.

Raja Maringin mengatakan jika saat ini ada 4 kasus kematian akibat malaria, dengan 3 kematian terjadi pada bulan Februari dan 2 kasus yang tidak dilaporkan. Kematian terbaru dilaporkan pada Senin, 27 Mei 2024, di RSUD Aceh Singkil.

Baca Juga :  Gerakan Gemar Makan Ikan bersama untuk Cegah Stunting

“Ada 33 warga yang terjangkit malaria, dan hari ini malaria kembali merenggut nyawa seorang warga Pulau Banyak, sehingga jumlah warga yang meninggal menjadi 4,” Pungkasnya.

Diketahui, Informasi tersebut diperoleh dari seorang dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Aceh Singkil pada 27 Mei 2024.

Terkait penyebutan Wabah pada kasus ini, Raja menyampaikan jika hal tersebut berdasarkan Permenkes No 22 tahun 2022, kewenangan untuk menetapkan status wabah diberikan kepada daerah.

“Dari 11 kecamatan dan 12 puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil, hanya dua kecamatan yang dinyatakan eliminasi malaria, yaitu Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat. Status eliminasi ini bertujuan untuk mendongkrak ekonomi dan menjadikan daerah tersebut sebagai destinasi wisata lokal yang aman untuk ditinggali,” Ujarnya.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional : Saatnya Generasi Milenial Menggali Potensi Pertanian di Aceh Singkil

Jika ditemukan lebih dari satu kasus malaria di daerah eliminasi, Dinas Kesehatan Aceh Singkil diberi kewenangan untuk mengkaji persoalan tersebut dan menetapkan status wabah. Penetapan status wabah adalah kewenangan kepala daerah, bukan Menteri Kesehatan.

“Kami sudah diberi kewenangan melalui otonomi daerah, sehingga kewenangan tersebut ada di tangan Bupati. Pak Bupati tidak serta merta menetapkan status wabah, melainkan melalui laporan yang kami sampaikan sejak bulan Februari hingga 16 Mei yang baru ditandatangani oleh Bupati,” Ujarnya.

Baca Juga :  Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Raja kembali menghimbau masyarakat agar tidak panik dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah malaria ini. Menurutnya, dasar penetapan KLB ini adalah status eliminasi malaria yang diberikan pada Pulau Banyak pada tahun 2017.

Raja juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan rutin melakukan Jumat bersih, membuang sampah pada tempatnya, dan menyesuaikan kebiasaan tidur. Dia menyarankan agar tidak tidur pada pagi hari dan setelah Ashar hingga Maghrib, serta memakai baju lengan panjang atau lotion anti nyamuk jika keluar malam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Kesehatan

FAO Dorong Masyarakat Konsumsi Kacang-kacangan Lokal

Kesehatan

Hari Posyandu Nasional 2026 Dipusatkan di Aceh Utara, Tri Tito Ajak Warga Bangkit Pasca Bencana

Aceh Barat

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien, Cek Fasilitas dan Layanan Pasien

Kesehatan

Mendagri Dorong Pemda Bentuk Tim Penanganan Tuberculosis

Internasional

Trend Warga Aceh Medical Chek Up ke Negeri Jiran

Daerah

Dr. dr. Mulkan: Bahaya merokok di Polres  

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pidie Jaya

Kesehatan

Berjuang Lawan Kanker Payudara, Rosniar Tetap Semangat Berkat Dukungan Program JKN