Aceh Utara – Proyek penanganan longsoran pada ruas Jalan Krueng Geukueh–Batas Bener Meriah, tepatnya di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dengan anggaran APBA 2026 sebesar Rp9,9 miliar, menuai sorotan. Kondisi sejumlah pekerjaan fisik di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas konstruksi dan efektivitas pengawasan. Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan penelusuran media ini pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh, paket berkode 66849969 tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, dengan volume penanganan sepanjang 1,56 kilometer. Pekerjaan meliputi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pengaspalan Hotmix AC-BC.
Ironisnya, selain anggaran fisik Rp9,9 miliar, pemerintah juga mengalokasikan Rp400 juta untuk jasa konsultansi pengawasan dengan kode RUP 66209846. Total anggaran kedua paket mencapai Rp10,3 miliar.

Namun, besarnya anggaran belum menghilangkan pertanyaan publik terhadap kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam pantauan media ini dilapangan pada Sabtu (7/11/2026), ditemukan sejumlah bagian konstruksi TPT yang terlihat kurang rapi. Besi tulangan dan angkur tampak mencuat, sementara kondisi tebing tanah liat di sekitar lokasi masih terlihat curam dan membutuhkan perhatian serius terkait stabilitas lereng.
Temuan lain berupa satu unit mesin pengaduk semen (molen) yang masih terbungkus plastik serta ekskavator yang terparkir di lokasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mobilisasi peralatan dan perkembangan progres pekerjaan.
Pada proyek penanganan longsor, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Kualitas struktur penahan tanah, mutu beton, pemasangan tulangan, dan sistem drainase merupakan komponen penting yang berkaitan langsung dengan keamanan badan jalan serta keselamatan pengguna jalan.
Sofian, salah seorang mahasiswa yang melintasi jalur tersebut, menyayangkan kondisi pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara serius agar tidak berujung pada pemborosan anggaran maupun konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, ujarnya.
Anggaran Pengawasan Rp400 Juta, Jangan Sekadar Formalitas
Alokasi Rp400 juta untuk jasa konsultansi pengawasan kini ikut menjadi sorotan. Publik berhak mengetahui sejauh mana konsultan pengawas menjalankan tanggung jawabnya dalam memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, dan kualitas konstruksi.
Jika terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, apakah pengawas telah memberikan teguran atau rekomendasi perbaikan? Apakah pemeriksaan teknis dilakukan secara berkala? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan sebelum dinyatakan selesai?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait, terlebih pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2).
Berdasarkan data RUP yang ditelusuri media ini, masa pelaksanaan kontrak dijadwalkan Mei hingga Desember 2026. Karena itu, evaluasi progres dan mutu pekerjaan harus dilakukan secara ketat sebelum masa kontrak berakhir.
TTI Desak APH Tindak Lanjuti Persoalan Proyek
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti persoalan proyek penanganan longsoran Gunung Salak tersebut.

Ia meminta agar penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan fisik, serta efektivitas pengawasan ditelaah secara serius apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti awal.
Desakan ini juga menjadi pengingat bagi Dinas PUPR Aceh agar segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh, mulai dari kualitas TPT, mutu beton, pemasangan tulangan, sistem drainase, stabilitas lereng hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan realisasi di lapangan.
Jangan sampai proyek penanganan longsor justru menyisakan persoalan baru.
Dengan total alokasi anggaran Rp10,3 miliar, masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Uang rakyat bukan sekadar untuk mengejar penyelesaian kontrak atau laporan administrasi. Setiap rupiah harus menghasilkan pekerjaan nyata yang memberikan manfaat dan menjamin keselamatan masyarakat.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi Dinas PUPR Aceh, penyedia jasa, serta konsultan pengawas. Transparansi dan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di atas kertas, tegas Nasruddin.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi















