JAKARTA – Wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, profesi kedokteran, dan sistem kesehatan Indonesia. Belasungkawa yang tulus patut disampaikan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Hal ini juga disoroti Pakar Kesehatan sekaligus Dokter Puspita Wijayanti. Ia menyampaikan dari kasus ini, pada saat yang sama, proses investigasi harus dihormati agar seluruh fakta terungkap secara objektif.
“Dalam negara hukum, setiap kesimpulan harus didasarkan pada pembuktian, bukan asumsi. Langkah cepat Kementerian Kesehatan membentuk tim investigasi patut diapresiasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, rumah sakit, dan organisasi profesi juga telah menjalankan perannya sesuai kewenangan masing-masing,” kata Dokter Puspita Wijayanti, Kamis (2/7/2026).
Puspita menuturkan, dari respons tersebut menunjukkan bahwa negara hadir ketika muncul dugaan adanya tekanan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Namun, investigasi hanya menjawab satu pertanyaan, “apa yang terjadi?”. Tugas kebijakan publik jauh lebih besar, yaitu memastikan mengapa peristiwa serupa masih dapat terjadi meskipun kerangka perlindungan tenaga kesehatan telah tersedia. Perhatian terhadap satu kasus penting, tetapi pembelajaran yang dihasilkannya harus diterjemahkan menjadi perbaikan sistem yang mampu mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelasnya.
Dalam ilmu keselamatan pasien, lanjutnya, setiap insiden serius tidak diselesaikan semata-mata dengan mencari siapa yang bersalah. Pendekatan yang digunakan adalah Root Cause Analysis untuk mengidentifikasi seluruh faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya suatu insiden.
“James Reason melalui Swiss Cheese Model menjelaskan bahwa sebuah tragedi hampir tidak pernah disebabkan oleh satu kesalahan individu, melainkan merupakan akumulasi kegagalan pada berbagai lapisan pertahanan organisasi, mulai dari kebijakan, kepemimpinan, budaya keselamatan, sistem pelaporan, supervisi, hingga pengawasan,” ujarnya.
Karena itu, ia mengatakan, evaluasi terhadap setiap dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak boleh berhenti pada tindakan individu, tetapi juga harus menilai apakah seluruh mekanisme perlindungan organisasi telah berfungsi sebagaimana mestinya.
“Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari titik nol. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjamin hak tenaga medis dan tenaga kesehatan atas perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan hukum, mitigasi permasalahan hukum, mekanisme pengaduan, hingga kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan perlindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan, kode etik, dan standar operasional prosedur,” ucapnya.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit. Standar akreditasi mengharuskan rumah sakit mengidentifikasi risiko workplace violence, menyusun strategi pencegahan, menyediakan mekanisme pelaporan insiden, melakukan evaluasi, serta memberikan tindak lanjut terhadap petugas yang mengalami kekerasan.
“Perlindungan tenaga kesehatan dengan demikian bukan lagi sekadar norma hukum, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola mutu dan keselamatan pelayanan. Fondasi regulasi Indonesia sesungguhnya telah relatif komprehensif. Tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi terletak pada pembentukan norma hukum baru, melainkan pada kemampuan sistem kesehatan memastikan bahwa setiap ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten, dipantau secara berkelanjutan, dan dievaluasi secara objektif,” paparnya.
Dengan kata lain, ia menegaskan bahwa persoalan utama telah bergeser dari pembentukan regulasi menuju akuntabilitas implementasi.
Pertanyaan yang perlu dijawab karena itu bukan lagi apakah regulasi telah tersedia, melainkan apakah regulasi tersebut benar-benar bekerja.
“Apakah seluruh rumah sakit telah menerapkan mekanisme perlindungan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan? Apakah setiap dugaan intimidasi atau kekerasan secara otomatis ditindaklanjuti melalui pelaporan insiden, investigasi internal, pendampingan psikologis, dan perlindungan hukum? Apakah seluruh tenaga kesehatan memahami mekanisme pengaduan yang tersedia dan memperoleh jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional? Yang tidak kalah penting, apakah pemerintah memiliki gambaran nasional mengenai tingkat implementasi perlindungan tenaga kesehatan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan?,” tanyanya.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih strategis daripada sekadar menambah regulasi baru.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah lama menempatkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan sebagai persoalan keselamatan dan kesehatan kerja sekaligus mutu pelayanan kesehatan. WHO memperkirakan sekitar 8-38 persen tenaga kesehatan mengalami kekerasan fisik selama kariernya, sementara kekerasan verbal dan psikologis terjadi dalam proporsi yang jauh lebih besar. Dampaknya melampaui korban secara individual. Kekerasan meningkatkan burnout, mempercepat keluarnya tenaga kesehatan dari tempat kerja, memperburuk retensi sumber daya manusia kesehatan, menurunkan mutu pelayanan, serta pada akhirnya meningkatkan risiko terhadap keselamatan pasien.
“Berbagai negara telah bergerak melampaui penyusunan regulasi. National Health Service di Inggris menerapkan Violence Prevention and Reduction Standard yang mewajibkan setiap organisasi kesehatan memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab, sistem pelaporan yang terdokumentasi, analisis data, intervensi berbasis risiko, serta evaluasi berkala terhadap seluruh insiden kekerasan,” kata Puspita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Australia menempatkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan sebagai bagian dari kewajiban Work Health and Safety, sehingga setiap insiden diperlakukan sebagai risiko organisasi yang harus dicegah, dicatat, dianalisis, dan diperbaiki secara berkelanjutan. Kesamaan dari berbagai pendekatan tersebut bukan terletak pada banyaknya regulasi, melainkan pada kemampuan mengukur implementasi, mengevaluasi hasil, dan menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Indonesia memiliki fondasi hukum yang tidak kalah kuat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa perlindungan tenaga kesehatan menjadi bagian dari sistem akuntabilitas yang dapat diukur secara objektif. Salah satu langkah yang layak dipertimbangkan adalah Audit Nasional Implementasi Perlindungan Tenaga Kesehatan sebagai mekanisme evaluasi berkala, bukan sekadar respons terhadap satu peristiwa. Audit tersebut perlu menilai kepatuhan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap kewajiban pencegahan workplace violence, efektivitas sistem pelaporan insiden, kecepatan tindak lanjut, ketersediaan pendampingan psikologis dan hukum, serta pemanfaatan hasil evaluasi sebagai bagian dari perbaikan mutu berkelanjutan.
“Selain itu, implementasi perlindungan tenaga kesehatan perlu diintegrasikan secara lebih kuat ke dalam sistem pengukuran mutu nasional. Indonesia telah memiliki Indikator Nasional Mutu dan standar akreditasi rumah sakit. Implementasi perlindungan terhadap tenaga kesehatan, mulai dari pelaporan, tindak lanjut, hingga evaluasi insiden kekerasan, perlu dipantau secara sistematis melalui indikator yang terukur dan dapat dibandingkan antar fasilitas pelayanan kesehatan,” tandasnya.
Dalam tata kelola modern, kebijakan yang tidak diukur secara konsisten akan sulit dievaluasi dan disempurnakan. Pengukuran yang transparan tidak hanya memperkuat akuntabilitas penyelenggara pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan dasar yang lebih objektif bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berbasis bukti.
Ia menegaskan, Kasus ini kembali mengingatkan bahwa keselamatan tenaga kesehatan dan keselamatan pasien bukanlah dua agenda yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi. Tenaga kesehatan yang bekerja dalam lingkungan yang aman akan lebih mampu mengambil keputusan klinis secara tepat, berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan keluarga, serta memberikan pelayanan yang bermutu. Sebaliknya, lingkungan kerja yang dipenuhi ancaman dan intimidasi meningkatkan risiko kelelahan emosional, kesalahan pelayanan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
“Pada akhirnya, penghormatan terbaik kepada dr. Eliza bukan hanya memastikan proses hukum berjalan secara adil. Penghormatan yang sesungguhnya adalah memastikan bahwa setiap pembelajaran diterjemahkan menjadi perubahan yang dapat diukur, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan. Regulasi merupakan fondasi yang penting, tetapi perlindungan yang nyata hanya terwujud ketika setiap ketentuan benar-benar bekerja dalam praktik,” katanya.
“Ukuran keberhasilan sistem kesehatan bukanlah pada banyaknya regulasi yang dimiliki, melainkan sejauh mana setiap tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya secara aman, dan terlindungi ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Diketahui, Seorang dokter di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha (27), ditemukan meninggal dunia gantung diri di kediamannya.
Sebelum meninggal, dr Icha sempat mengungkapkan ceritanya kepada rekan sesama dokter yakni Dr dr Trimaharani yang dikenal sebagai ahli toksikologi.
Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha terus menyita perhatian masyarakat. Dokter berusia 28 tahun yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.50 Wita.
Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan dugaan bahwa almarhumah mengalami tekanan psikologis berat sebelum mengembuskan napas terakhir. Dugaan itu menguat setelah keluarga mengungkap adanya surat wasiat yang ditulis tangan oleh dr. Icha.
Editor: Poppy Rakhmawaty














