Home / Aceh Besar / Daerah

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:43 WIB

Kemenag Aceh Besar Minta ASN Sosialisasikan Bahaya Judi Online

Redaksi

Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin (Foto: noa.co.id/FA)

Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin (Foto: noa.co.id/FA)

Jantho – Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin meminta ASN Kemenag Aceh Besar untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan judi online.

Dia juga meminta ASN untuk tidak terlibat dalam segala praktik perjudian.

Hal ini disampaikan Saifuddin pada Jumat, (28/6/2024) di Jantho, Aceh Besar.

Menurut Saifuddin, ASN memiliki banyak kesempatan untuk menyiarkan dakwah tentang bahaya judi kepada masyarakat terutama yang bertugas di KUA baik sebagai penghulu atau penyuluh, dan juga di madrasah yang berhadapan langsung dengan peserta didik.

Baca Juga :  Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

“Sisipkan materi tentang bahaya judi online kepada calon pengantin saat bimbingan perkawinan di KUA. Kepada para guru juga sampaikan hal ini kepada murid-murid di madrasah karena mereka juga rentan untuk melakukan hal-hal demikian,” kata Saifuddin.

Menurutnya, permainan judi online kiam meresahkan. Praktik terlarang tersebut, kata Saifuddin, harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Besar Gelar Peusijuk dan Malam Ramah Tamah dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan yang Baru

“Ini tanggung jawab kita bersama baik sebagai ASN, kepala rumah tangga, orang tua, guru, ustad dan seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas judi online di wilayah tempat kerja dan tinggal kita masing-masing yang dimulai dari keluarga sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh

Dia juga mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam judi online. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jika ada ASN yang kedapatan melakukan perjudian secara daring dan perjudian lainnya maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan kita juga sudah mendapatkan perintah dari Menag untuk mengingatkan para ASN agar tidak terlibat dalam praktik judi online,” ujarnya.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Daerah

Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Penyuluhan Pangan Untuk Pelaku Usaha IRTP

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Imigrasi Aceh Canangkan Desa Binaan di Kabupaten Pidie

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Hari Lahir Pancasila, Seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh memakai pakaian adat dari penjuru nusantara

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar  

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPA Tahun 2025