Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif dan Regulasi VPN

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten Perjudian, Bogor, Jumat (15/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten Perjudian, Bogor, Jumat (15/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Bogor – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis pemberantasan judi daring, yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap digunakan untuk mengakses situs terlarang.

Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam, dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko Polkam Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan.

“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Syaiful dalam rapat koordinasi di Bogor, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Menurutnya, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, namun situs-situs baru kerap muncul kembali.

“Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” Terangnya.

Syaiful memaparkan, selain pemblokiran, pemerintah juga menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Hingga kini, belum ada aturan pelaksanaan terkait VPN di Indonesia.

Baca Juga :  Musibah MIN 2 Banda Aceh: Bakri Siddiq Semangati Murid dan Orang Tua

“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial, namun 30% digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan.

“Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,” ujarnya.

Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto menambahkan, pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan teknis, seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik, atau mudah berpindah domain. Ia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP) perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan konten terlarang.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

“Keamanan dan kenyamanan sering bertolak belakang. Makin aman, makin tidak nyaman, dan sebaliknya,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama lintas sektor. Pemerintah menargetkan rekomendasi konkret terkait teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas, sehingga jumlah konten ilegal dapat ditekan signifikan dan dampak buruk judi daring terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pastikan Distribusi Air Merata, Bupati Aceh Besar Tinjau Irigasi Pertanian di Dua Kecamatan

Pemerintah

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Sabang Edukasi Siswa SMAN 1 Tentang Bahaya Tawaran Kerja Ilegal ke Luar Negeri

Aceh Besar

Ustad H Masrul Aidi Lc MA: Hiasi Rumah Tangga Muslim dengan Cahaya Al Qur’an

Pemerintah

Diskominsa Aceh Lakukan Penguatan Wawasan Satu Data dan Data Cleaning di Aceh

Aceh Besar

Jelang HUT RI, Pj Bupati Aceh Besar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam T Nyak Arief

Daerah

Wujud Kepedulian, Partai Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simeulue

Hukrim

Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Nasional

Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil Blokir 34.321 Konten dan 14 Tersangka Baru