Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Selasa, 30 September 2025 - 16:51 WIB

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Penanganan TPPO

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Malang – Indonesia saat ini sedang menjalankan proses review implementasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). Di tengah proses penting ini, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memimpin koordinasi lintas sektoral di Kota Malang untuk memastikan kesiapan daerah dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adi Winarso, Asdep Kerja Sama Multilateral kemenko Polkam, sampaikan Kemenko Polkam siap bekerja sama dengan instansi terkait termasuk Pemda untuk pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum kasus-kasus TPPO yang lebih efektif dan terintegrasi.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Secara keseluruhan, koordinasi ini memperkuat komitmen bahwa penanganan TPPO di Malang harus terintegrasi, mulai dari pencegahan hingga proses reintegrasi, sekaligus memastikan Indonesia siap menghadapi tinjauan UNTOC.

Dari temuan di lapangan, Kemenko Polkam menerima dua usulan mendesak yang membutuhkan intervensi pemerintah pusat.

“Pertama, perlunya regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur. Tingginya keterlibatan anak di platform digital dinilai menjadi salah satu pintu masuk eksploitasi. Kedua, adanya usulan agar aplikasi yang menjadi wadah prostitusi dihapus,” jelasnya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Kadisdik Aceh: Wujudkan Sekolah Vokasi Berkualitas dan Tingkatkan Mutu Lulusan SMA dan SMK

Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menyoroti bahwa di Kota Malang modus operandi TPPO paling banyak didorong oleh faktor ekonomi, termasuk penjualan anak. Kelompok masyarakat paling rentan berada pada desil 1-5 (miskin ekstrem sampai miskin), dan didominasi oleh perempuan di bawah 30 tahun. Aspek penegakan hukum dan perlindungan korban menghadapi kendala signifikan.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Sambut Wamendagri Bima Arya pada Musdesus di Bueng Sidom

Satreskrim Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang melaporkan bahwa banyak korban tidak merasa sebagai korban, alih-alih, mereka justru menganggap aparat menghalangi mereka untuk “mencari dollar.” Sikap ini membuat korban kurang kooperatif dan menyulitkan pengumpulan barang bukti. Selain itu, masalah pemulihan korban juga kerap kali muncul, salah satunya adalah keterbatasan dukungan biaya terutama bagi korban yang tidak memiliki KTP Malang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Cut Rezky Gunakan Gaun Khanza Maryam Pada Tour Nusantara di Aceh

Aceh Besar

Karyawan Perumda Tirta Mountala Berikan Zakat Rp 381 Juta Melalui Baitul Mal Aceh Besar

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Pimpin Rapat Penanganan Stunting, Kemiskinan, dan Inflasi 2026

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Internasional

Imbas Kebijakan Trump, 87 Mahasiswa Indonesia dapat bantuan kekonsuleran Kemlu RI

Ekbis

Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih bisa tekan harga LPG 3 kg jadi Rp18 ribu

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat