Home / Daerah / Nasional / Pemerintah / Pemerintah Aceh / Politik

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Kemenko Polkam Kawal Sinkronisasi Qanun Aceh

mm Redaksi

Forum koordinasi percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Forum koordinasi percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Qanun (RaQanun) Aceh serta penguatan harmonisasi legislasi daerah agar sejalan dengan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus di, Jakarta, Jumat (17/10/25).

Forum menyoroti pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk kewenangan pembentukan Qanun Aceh sebagai peraturan perundang-undangan yang setara dengan peraturan daerah provinsi.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Dari 59 Qanun yang diamanatkan UUPA, sebanyak 50 telah disahkan, sementara sembilan lainnya masih berproses, diantaranya RaQanun Pertanahan, RaQanun Hukum Keluarga, dan RaQanun Hukum Acara Jinayat.

Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya percepatan dan sinkronisasi substansi Qanun dengan hukum nasional untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Aceh Ramadhan Festival 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya!

“Sinkronisasi antara Qanun Aceh dan hukum nasional sangat penting agar pelaksanaan kekhususan Aceh berjalan selaras dengan sistem hukum Indonesia. Kemenko Polkam akan terus mengawal proses harmonisasi ini agar penerapan syariat Islam di Aceh tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan konstitusi,” ujar Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati untuk dilakukan penguatan fasilitasi dan asistensi oleh Kemendagri dalam percepatan pembahasan RaQanun, peningkatan kapasitas perancang RaQanun oleh Kemenkum dan KemenHAM, serta percepatan reviu RaQanun oleh K/L terkait yang diikuti juga oleh akademisi, tokoh masyarakat dan unsur lembaga daerah.

Baca Juga :  Bertemu Dengan Ketua DPD RI, Ketua KONI Aceh Bahas Persiapan PON

Melalui langkah-langkah tersebut, Kemenko Polkam berharap proses legislasi di Aceh dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selaras dengan syariat islam, hukum nasional dan mencakup kepentingan masyarakat Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Dampingi Mendes Kunker ke Pulo Aceh

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Peusijuek 425 Jamaah Calon Haji Aceh Besar

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Daerah

Diskominsa Aceh Kunker Ke BAPPENAS terkait DTSEN dan SDI

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Aceh Besar

Muhajir Resmi Jabat Plt Kadiskominfo Aceh Besar, Tekankan Soliditas dan Transformasi Digital

Daerah

Sejumlah Kapolsek dan Kasat Polres Pidie di Sertijab

Pemerintah

Kadisdik Aceh: Wujudkan Sekolah Vokasi Berkualitas dan Tingkatkan Mutu Lulusan SMA dan SMK