Home / Peristiwa

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:32 WIB

KemenP2MI Melalui BP3MI Kepri Gagalkan Calon PMI Nonprosedural Tujuan Singapura

Farid Ismullah

Tim BP3MI Kepri gagalkan pengiriman calon pekerja migran ilegal di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025). (NOA.co.id/HO-KP2MI).

Tim BP3MI Kepri gagalkan pengiriman calon pekerja migran ilegal di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025). (NOA.co.id/HO-KP2MI).

Batam – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lewat Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan keberangkatan seorang perempuan berinisial WTA yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Singapura sebagai asisten rumah tangga, Sabtu

Penundaan dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6/2025), saat WTA hendak menumpang kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.

Baca Juga :  Optimalisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA), dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.

“WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura,” ujar, 7 Juni 2025.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.

Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (Sekitar Rp8 Juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.

Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses keberangkatan WTA.

Baca Juga :  Menteri Karding Gandeng Kongres Advokat Indonesia, Ini Tiga Permintaan Penting untuk Lindungi Pekerja Migran!

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara nonprosedural di luar negeri,” pungkas Imam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Peristiwa

TKW asal Agara Meninggal di Malaysia dan Jenazah Tertahan di RS, Ketua Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan

Peristiwa

Pangdam IM Hadiri Malam Anugerah Serambi Awards

Peristiwa

Kepala Dinas ESDM Aceh Ungkap Penyebab Kekeringan di Lhoknga

Internasional

Tim Gabungan Evakuasi Satu Crew Kapal Chemway Arrow Ke RSUD Zainal Abidin

Internasional

Kemlu RI : Seorang WNI menjadi korban meninggal dalam kerusuhan di Bangladesh

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Daerah

Desak Revisi Pergub, Tenaga kesehatan RSUDZA berkumpul di Kantor Gubernur Aceh