Home / Internasional / Peristiwa

Senin, 22 Desember 2025 - 15:00 WIB

Kemlu Koordinasi dengan Otoritas Singapura Terkait Penangkapan Enam WNI

mm Redaksi

Enam WNI ditangkap gara-gara masuk ke Singapura secara ilegal. Ilustrasi. Foto: iStockphoto/SimonSkafar

Enam WNI ditangkap gara-gara masuk ke Singapura secara ilegal. Ilustrasi. Foto: iStockphoto/SimonSkafar

Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada 21 Desember 2025. Aparat Police Coast Guard (PCG) Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan

“Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun,” kata Heni dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Menurut keterangan kepolisian Singapura, perahu tersebut terdeteksi sekitar pukul 00.35 waktu setempat. PCG kemudian mencegat kapal tersebut dan menangkap enam pria di dalamnya atas dugaan masuk ke Singapura secara ilegal.

Heni menyatakan, KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, serta proses penanganan yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai

“KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujarnya.

Kementerian Luar Negeri menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar para WNI sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura, sekaligus memberikan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Agung Perintahkan “Tak Lindungi Oknum” Tiga Jaksa yang Diciduk KPK!

Aceh Barat Daya

Kabel Tak Bertuan Menjuntai Hampir Menyentuh Tanah Ganggu Aktivitas Pedagang

News

RSUDZA Bantah Isu Tender Jasa Kebersihan, Tegaskan Proses Dilakukan Sesuai Aturan  

Internasional

Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

Internasional

Penanganan Rohingya Oleh kemenkumham Aceh Telah sesuai Aturan

Daerah

PDM Abdya – MDMC dan Lazismu Terjun Langsung Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir & Longsor di Gayo Lues

Peristiwa

Massa Rusak Kantor Keuchik di Batee, Protes LPJ APBG 2025

Internasional

73 WNI Selamat dari Konflik Iran, Evakuasi Terus Berlanjut