Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin - NOA.co.id
   

Home / Internasional

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:09 WIB

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin

REDAKSI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Banda Aceh – Kemlu RI melalui KBRI Yangon tengah menangani nelayan Aceh Timur yang dilaporkan terdampar di Perairan Myanmar.

“KBRI Yangon berdasarkan koordinasi dengan Dit.Konsuler MOFA MM, izin konsuler akses telpon kepada 7 nelayan Aceh disampaikan MoHome Affair (MOHA) ke MOFA kamis (18/7) dan Kemungkinan akses telpon dapat dilakukan per Senin (22/7), MOFA MM akan kirim nota diplomatik segera setelah menerima surat terkait hal tersebut dari MOHA,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 20 Juli 2024.

Sambungnya, Judha mengatakan jika Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI di Yangon Yangon merencanakan pemberian bantuan konsumsi terhadap nelayan aceh yang terdampar di Myanmar.

Baca Juga :  Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

“Pemberian bantuan makan sebesar MMK 60 ribu / hari / 7 pax (2 kali makan/ hari), setiap 10 hari, yang akan dikoordinasikan dengan warga lokal di Kawthaung.” Tutupnya.

Sebelumnya, dilaporkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyatakan kapal motor nelayan asal kabupaten tersebut dengan tujuh anak buah kapal dan satu nakhoda terdampar di perairan Myanmar.

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Ermansyah di Aceh Timur, Kamis, mengatakan kapal nelayan tersebut dengan nama KM Aslam Samudera. Kapal motor tersebut masuk ke perairan negara tetangga tersebut diduga kehabisan bahan bakar.

Baca Juga :  Menlu RI : ASEAN harus memastikan Indo-Pasifik tetap menjadi kawasan yang damai, terbuka, dan inklusif  

“Kapal motor nelayan Aceh Timur tersebut kehabisan bahan bakar, sehingga terombang-ambing selama tiga hari hingga akhirnya hanyut ke perairan Myanmar,” kata Ermansyah.

Ermansyah menyebutkan kapal nelayan KM Aslam Samudera melaut dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (24/6).

Kapal motor yang dinakhodai M Nur itu berlayar menuju perairan Selat Malaka guna menangkap ikan. Kapal motor tersebut dengan tujuh orang anak buah kapal (ABK).

Beberapa hari menangkap ikan di perairan Indonesia, Selat Malaka, kata  Ermansyah, kapal motor tersebut kehabisan bahan bakar. Kapal yang diawaki seorang nakhoda dengan tujuh nelayan tersebut tidak bisa melanjutkan pelayaran karena terombang-ambing di lautan.

Baca Juga :  Sanggar Seni dan Budaya Indonesia Tampil Memukau di Panggung Utama Hong Kong Flower Show

Adapun awak KM Aslam Samudera yang berada di Myanmar yakni M Nur (nakhoda) warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Annas (kepala kamar mesin), warga Pusong, Kota Langsa.

Sedangkan lima anak buah kapal lainnya yakni Mustafa Kamal warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Serta Abdullah, Helmi, dan Mola Zikri, semuanya dari Kota Langsa, dan Muzakir asal Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung RI kembali periksa tiga pegawai DJBC Terkait Perkara Impor Gula  

Internasional

Uni Eropa Bersiap untuk Membuat Sejarah: Kemerdekaan Palestina Akan Diakui

Internasional

Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza

Internasional

Indonesia Sampaikan Duka Cita dan Simpati yang mendalam kepada korban serangan teroris yang terjadi di Moscow

Internasional

Bantuan Indonesia Untuk Misi Kemanusian Palestina, Tiba di Jordania

Internasional

Norwegia, Irlandia dan Spanyol Kompak Akui Negara Palestina

Internasional

Pembunuh Berantai Terkenal Robert Pickton Tewas Diserang di Penjara

Internasional

Tiga Negara Eropa Akui Negara Palestina, PM Israel Marah Besar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!