Home / Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:51 WIB

Kemlu RI melakukan pendampingan 15 ABK yang ditangkap di Australia

mm Redaksi

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus melakukan pendampingan terhadap 15 anak buah kapak (ABK) asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang ditangkap di Darwin oleh Otoritas Australia, Rabu.

“Konsulat RI Darwin tengah menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Ke-15 nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Menlu RI Bertemu Menlu Latvia di Jakarta Bahas Kerja Sama Bilateral

Judha mengatakan, jika Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan. Mereka dalam kondisi sehat dan masih dalam masa karantina. Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

Baca Juga :  Hilang di perairan Aceh saat menuju Oman, Basarnas cari ABK asing

“Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak hak para nelayan sesuai hukum Australia,” Pungkasnya.

Diketahui, 15 orang nelayan yang ditahan di Darwin, Australia, yakni ABK KMN Nurlela yang berjumlah delapan orang yaitu Hendra Seputra, Andreas, Nelson Djutay, Demitrius Mangar, Muhamad Wahyudin, Kores Lefuray dan Wifner Warkey.

Sementara ABK dari KMN Putera Iksan yang berjumlah tujuh orang, yaitu Ahmad, Rudi, Janneng, Nangda, Jemnisi, Herman dan Suristo.

Baca Juga :  Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza

Sebelumnya, Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Iksan ditangkap pada Jumat (21/6) yang membawa tujuh orang nelayan.

Sesaat setelah ditangkap, kapal nelayan tersebut langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki

Hukrim

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Hukrim

Tiga Pegawai Imigrasi diperiksa terkait Perdagangan bayi Ke Singapura

Hukrim

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Internasional

TNI Gelar Pasukan Satgas Patriot III untuk Tampil di Pakistan Day

Internasional

Tawaran Kerja Palsu ke Kamboja, Kenali Modus, Ciri-Ciri dan Langkah Pencegahan

Internasional

Bukti Kepercayaan Negara Asia Pasifik, Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Internasional

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati