Home / Internasional / Pemerintah / Peristiwa

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:30 WIB

Kemlu RI Pulangkan 9 WNI dari Kamboja

Farid Ismullah

Rizki Nur Fadhilah (Pertama Kiri), asal Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, tiba di KBRI Phnom Penh dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Rabu (19/11/2025). (Foto : Noa.co.id/HO-KBRI Phnom Penh).

Rizki Nur Fadhilah (Pertama Kiri), asal Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, tiba di KBRI Phnom Penh dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, Rabu (19/11/2025). (Foto : Noa.co.id/HO-KBRI Phnom Penh).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di sejumlah wilayah di negara tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis Kemlu RI, Jumat (26/12), seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada malam ini.

Selanjutnya, Pemulangan para WNI tersebut terlaksana melalui kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Bareksrim Polri.

Baca Juga :  Penjelasan Mendagri terkait 4 Pulau Aceh Singkil Ditetapkan Jadi Milik Sumut

“Para WNI tersebut telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar,” Tulis Kemlu RI.

KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada 6 WNI yang dipulangkan Jumat ini.

Kemlu RI berkata, bahwa para WNI tersebut berasal dari beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi karena berisiko berujung pada eksploitasi kejahatan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada Oktober menyatakan bahwa tidak seluruh kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.

Baca Juga :  Menlu Sugiono : Ada 1.508 Kasus TPPO, Paling Tinggi di Kamboja

Pada bulan ini, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di sejumlah wilayah Myanmar.

Pemulangan dari Myanmar tersebut dilakukan dalam sedikitnya dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 9 Desember yang memulangkan 56 WNI, serta gelombang kedua pada 13 Desember dengan 54 WNI.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kamboja Minta Gencatan Senjata Tanpa Syarat

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025

Nasional

Komnas HAM Dorong HAM Sebagai Agenda Prioritas Pemerintah Baru

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peringati Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Al Munawwarah

Hukrim

Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Daerah

Rumah Hunian Sementara Danantara di Pidie Jaya siap Ditempati

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Inisiasi Cashless, Transaksi Keuangan Gampong Berbasis Digital